Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengamankan sebanyak empat tersangka tindak pidana narkoba di dua lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti sabu sebanyak 149,66 gram.
"Penangkapan kepada empat tersangka ini diawali dari penangkapan yang dilakukan kepada tiga tersangka yang beralamat di Jalan P Natuna, Kelurahan Pasiran, Rabu (23/3) sekitar pukul 00.10 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari yang dihubungi di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Polisi bongkar kasus prostitusi anak di Cikini
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial WR, RH dan WP. "Di lokasi ini, kita juga mengamankan sebanyak 30,01 gram narkoba yang diduga jenis sabu," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak Rp500 ribu dan tiga buah ponsel.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, dilakukanlah pengembangan dan pihaknya menemukan satu tersangka lainnya berinisial SH yang beralamat di Jalan Manggis, Kelurahan Roban.
"Dari penangkapan SH kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 119,65 gram dan uang tunai senilai Rp500 ribu," katanya.
Dari dua TKP tersebut, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil menyita sebanyak 149,66 gram narkoba yang diduga jenis sabu.
Berdasarkan penyelidikan, jika keempat tersangka yang diamankan diduga merupakan pengedar.
"Atas perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009," kata Jumari.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Penangkapan kepada empat tersangka ini diawali dari penangkapan yang dilakukan kepada tiga tersangka yang beralamat di Jalan P Natuna, Kelurahan Pasiran, Rabu (23/3) sekitar pukul 00.10 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari yang dihubungi di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Polisi bongkar kasus prostitusi anak di Cikini
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial WR, RH dan WP. "Di lokasi ini, kita juga mengamankan sebanyak 30,01 gram narkoba yang diduga jenis sabu," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak Rp500 ribu dan tiga buah ponsel.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, dilakukanlah pengembangan dan pihaknya menemukan satu tersangka lainnya berinisial SH yang beralamat di Jalan Manggis, Kelurahan Roban.
"Dari penangkapan SH kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 119,65 gram dan uang tunai senilai Rp500 ribu," katanya.
Dari dua TKP tersebut, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil menyita sebanyak 149,66 gram narkoba yang diduga jenis sabu.
Berdasarkan penyelidikan, jika keempat tersangka yang diamankan diduga merupakan pengedar.
"Atas perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009," kata Jumari.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022