Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna menyatakan berdasarkan hasil pengawasan yang sudah dilakukan hingga saat ini tidak ada organisasi masyarakat atau ormas di Kabupaten Serang yang terindikasi paham radikal. 

“Sampai sejauh ini (Ormas paham radikal) tidak ada, mudah-mudahan sih tidak ada yah. Kedepannya kita akan terus melakukan pembinaan pada ormas dengan tetap melibatkan pemerintah kecamatan,” ujar Epi usai Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tingkat Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Kamis (24/3/2022).

Epi mengatakan, Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tingkat Kabupaten Serang sebagai bentuk evaluasi pembinaan yang sudah dilakukan terhadap ormas-ormas . 

“Kedepan rencana kita juga akan terus melakukan pembinaan kepada ormas-ormas yang ada di Kabupaten Serang,” katanya.

Mengingat, sebut mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang ini, ormas-ormas yang tercatat di Bakesbangpol cukup banyak. Maka, merupakan kewajiban Bakesbangpol untuk melakukan pembinaan kepada ormas-ormas. 

“Selama ini juga banyak ormas yang sudah melakukan kegiatan yang cukup baik, yang positif misalnya santunan anak yatim, khitanan masal, itu sudah bagus,” terangnya. 

Hadir pada rapat tersebut Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Bakesbangpol Kabupaten Serang, Muhammad Yagi Susilo, perwakilan OPD terkait dan para Intel dari Kodim 0602/Serang, Kodim 0623/Cilegon, Polres Serang, Polres Serang Kota, dan Polres Cilegon.

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Bakesbangpol Kabupaten Serang, Muhammad Yagi Susilo mengatakan untuk Ormas, LSM, yayasan yang tercatat dan terdaftar sebanyak 72, di antaranya, untuk Ormas atau LSM sebanyak 31, lembaga 2, dan yayasan sebanyak 39. 

“Itu yang sudah ada SKT (Surat Keterangan Tercatat) yang di keluarkan oleh Badan Kesbangpol,” ujarnya.

Dijelaskan Yagi, tujuan dilaksanakannya Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Bakesbangpol yaitu melakukan verifikasi ormas-ormas yang ada di 29 kecamatan. 

“Bahkan Badan Kesbangpol sudah keliling mencari data ke setiap kecamatan, yang kita sudah lakukan adalah di 13 kecamatan,” terangnya.

Kemudian, sambung Yagi, data ormas dari 13 kecamatan dilakukan verifikasi, jika belum terdaftar maka diwajibkan untuk segera mendaftar ke Badan Kesbangpol Kabupaten Serang. 

“Mereka (ormas) ada yang datang untuk verifikasi agar tercatat di Badan Kesbangpol,” jelasnya.

Meski demikian, Yagi memastikan tidak mudah untuk memberikan SKT dari Badan Kesbangpol. 

“Kita verifikasi data, kepengurusan maupun SK legalitas apakah ormas itu mempunyai SK Kemenkumham atau Akta Notaris,” tutur Yagi.








 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022