Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Boyolali yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Purwokerto.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Cahyo Purwoko, di Semarang, Rabu, mengatakan hal tersebut terungkap dari penangkapan kurir pengirim sabu-sabu dari Jakarta tujuan Boyolali yang ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Baca juga: Polisi Mukomuko tangkap pengedar narkoba lintas Bengkulu-Sumbar
Ia menjelaskan BNN menangkap seorang kurir berinisial H (39), warga Boyolali saat membawa sabu-sabu dari Jakarta.
"BNN memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil," katanya pula.
Mobil yang menjadi target tersebut, kata dia, kemudian dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022.
Saat digeledah, petugas mendapati dua paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.
Dari keterangan H, pengiriman sabu-sabu dari Jakarta menuju Boyolali merupakan perintah AD, napi yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Purwokerto.
Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Boyolali dan sekitarnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka H dan AD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Yahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Cahyo Purwoko, di Semarang, Rabu, mengatakan hal tersebut terungkap dari penangkapan kurir pengirim sabu-sabu dari Jakarta tujuan Boyolali yang ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Baca juga: Polisi Mukomuko tangkap pengedar narkoba lintas Bengkulu-Sumbar
Ia menjelaskan BNN menangkap seorang kurir berinisial H (39), warga Boyolali saat membawa sabu-sabu dari Jakarta.
"BNN memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil," katanya pula.
Mobil yang menjadi target tersebut, kata dia, kemudian dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022.
Saat digeledah, petugas mendapati dua paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.
Dari keterangan H, pengiriman sabu-sabu dari Jakarta menuju Boyolali merupakan perintah AD, napi yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Purwokerto.
Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Boyolali dan sekitarnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka H dan AD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Yahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022