Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang ungkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak kerbau selama Februari 2022 dengan empat tersangka dan kini langsung menjalani penahanan. 

"Keempat tersangka itu antara lain inisial pencurian AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), " kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam rilis yang diterima Antara, Rabu. 

Keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak besar itu setelah Satreskrim Polres Pandeglang bekerja keras sehubungan masyarakat banyak yang menjadi korban kehilangan kerbau. 

Mereka pelakunya AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35) secara bersama sama keliling mencari sasaran hewan ternak kerbau yang disimpan di kandang ataupun di luar kandang. 

Biasanya, pelaku masuk kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut. 

“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau, mereka tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny Warlansyah.

Kapolres mengatakan tersangka setelah berhasil mencuri ternak kerbau dijual kepada penadah AD (41) di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp 10 juta. 

Selama Februari 2022 Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 5 tersangka dan 5 ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

“Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap AM, AE, SM, dan DD kimi menjalani penahanan, ujar” Kapolres Pandeglang.

Belny menyatakan dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul. 

“Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelas Belny Warlansyah.

Adapun pelaku penadah yang berhasil ditangkap dengan inisial AD yang membeli hewan kerbau hasil curian dari tersangka.

“Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Pandeglang.

Polres Pandeglang juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.

Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022