Serang (AntaraBanten) - Masyarakat meminta Plt Gubernur Banten Rano Karno berkomitmen melakukan reformasi birokrasi, berkaitan masih adanya sejumlah pejabat yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tetap dilantik. 

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi (MATA) Banten, Fuaduddin Bagas di Serang, Minggu mengatakan, pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pekan lalu, oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno menyisakan sejumlah persoalan, bagi kelangsungan birokrasi di Banten. Sebab dari daftar nama-nama pejabat yang dilantik, terdapat beberapa diantaranya berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

"Seharusnya bisa memilih pejabat-pejabat yang memiliki integritas dan tidak tersangkut hukum. Apalagi Rano berencana mengirim 15 pejabat untuk mengikuti pelatihan tunas integritas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta," kata Bagas.

Menurut Bagas, langkah Rano yang berencana mengirim 15 pejabat untuk mengikuti pelatihan tunas integritas di KPK dinilai sebagai terobosan yang bagus, agar para pegawai lebih profesional dan menjunjung tinggi reformasi birokrasi. Tapi sisi lain Rano Karno malah membiarkan pejabat yang berstatus tersangka bahkan melantiknya sebagai pejabat eselon II dan III.

"Kami bukan tidak mendukung, sangat mendukung langkah itu. Tapi, Rano sudah melakukan pembiaran dan tidak menggunakan kewenangannya untuk memberikan sangsi moral sesuai mekanisme yang ada, paling tidak membebastugaskan dari jabatannya," katanya.

Menurut Bagas, masih duduknya para tersangka dalam jabatannya, bisa menjadi "duri dalam daging" pada kepemimpinan Rano, terlebih Rano hanyalah Plt yang meneruskan periodenya Ratu Atut Chosiyah yang dinilai kental 'aroma korupsinya' pada kepemimpinan Atut.

"Rano ini harus pakai tangan besi jika ingin melakukan reformasi birokrasi di Banten, untuk membersihkan praktik korupsi. Salah satunya dengan membebastugaskan pejabat yang terseret kasus dugaan korupsi," kata Bagas.

Lebih lanjut Bagas menguraikan bahwa Rano Karno selaku pelaksana tugas terbentur oleh peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008, yang membatasi kewenangan tugas dari pelaksana kepala daerah. Sehingga tidak bisa menonjobkan atau menurunkan jabatan pejabat tersebut.

Namun, kata dia, Mendagri dalam beberapa kesempatannya membuka ruang konsultasi untuk plt Gubernur agar berkoordinasi dalam menentukan kebijakannya. Ruang tersebut bisa digunakan oleh Plt Gubernur Banten  Rano Karno untuk berkonsultasi. dengan dasar hukum UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang 'grand design' reformasi birokrasi, yang di dalamnya memerintahkan untuk mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan wewenang.

"Diantara para pejabat tersebut sudah jelas-jelas memiliki status hukum tersangka, meski belum ada ketetapan hukum dari pengadilan. Namun, sebagai upaya reformasi birokrasi seharusnya ada langkah perbaikan, karena 'stok' pegawai yang memiliki integritas dan kemampuan disiplin keilmuannya masih banyak di Banten," katanya.

Sebagaimana diketahui Senin pekan lalu Rano Karno melantik 22 pejabat eselon II, 115 eselon 111 dan sekitar 140 pejabat eselon IV. Pelantikan pejabat tersebut dalam upaya reformasi birokrasi dan mengisi kekosongan pejabat di sejumlah SKPD di Provinsi Banten.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014