Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sebanyak Rp490 miliar pada 2022.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Minggu mengatakan penetapan target PBB sebesar Rp490 miliar tersebut sudah ditetapkan sejak awal Januari 2022.
Baca juga: Bupati minta ASN dan pegawai BUMD di Tangerang bijak manfaatkan media sosial
"Penetapan target PBB itu sudah ditetapkan sejak tanggal (3/1), artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," katanya.
Ia menjelaskan, untuk penetapan target PBB itu telah terdistribusi surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT) yang tersebar di seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Tangerang.
"Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia atau di e-commerce," ujarnya.
Selain itu, kata dia, penetapan target pajak tersebut tidak hanya di sektor PBB saja, melainkan di sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dengan besaran Rp742 miliar.
"Oleh karena itu pada akhir Januari 2022 kemarin dari sektor PBB dan BPHTB sudah ada penerimaan daerah kurang lebih Rp46 miliar," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pendapatan sumber pajak itu sangat membantu dalam pembangunan daerah, yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat di masa pandemi COVID-19 seperti ini.
"Alhamdulilah, dalam keadaan pandemi sejak 2020 hingga 2022, Kabupaten Tangerang masih termasuk daerah yang memiliki tingkat kemandirian fiskal yang tinggi. Karena memang penerimaan pajak daerah menjadi salah satu indikator pendapatan yang baik," ungkapnya.
Pajak di wilayah Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 9 jenis pajak, antara lain seperti PBB, BPHTB, Pajak Restoran, Hotel, Parkiran, Pajak Air dan Tanah, Reklame, Penerangan Jalan serta Pajak Tempat Hiburan.
Untuk itu, ia pun berharap semua elemen masyarakat maupun para pengusaha yang ada di wilayahnya itu agar tepat waktu dalam membayar pajak untuk membantu kemajuan pembangunan daerah.
Adapun PBB tahun 2021 dengan besaran target Rp440 miliar, telah terealisasi Rp468 miliar. Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp763 miliar, terealisasi sebesar Rp957 miliar.
"Ini merupakan rekor penerimaan PBB dan BPHTB tertinggi selama ini. Baik dibandingkan dengan realisasi sebelum pandemi atau ketika pandemi," kata Dwi Chandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Minggu mengatakan penetapan target PBB sebesar Rp490 miliar tersebut sudah ditetapkan sejak awal Januari 2022.
Baca juga: Bupati minta ASN dan pegawai BUMD di Tangerang bijak manfaatkan media sosial
"Penetapan target PBB itu sudah ditetapkan sejak tanggal (3/1), artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," katanya.
Ia menjelaskan, untuk penetapan target PBB itu telah terdistribusi surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT) yang tersebar di seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Tangerang.
"Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia atau di e-commerce," ujarnya.
Selain itu, kata dia, penetapan target pajak tersebut tidak hanya di sektor PBB saja, melainkan di sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dengan besaran Rp742 miliar.
"Oleh karena itu pada akhir Januari 2022 kemarin dari sektor PBB dan BPHTB sudah ada penerimaan daerah kurang lebih Rp46 miliar," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pendapatan sumber pajak itu sangat membantu dalam pembangunan daerah, yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat di masa pandemi COVID-19 seperti ini.
"Alhamdulilah, dalam keadaan pandemi sejak 2020 hingga 2022, Kabupaten Tangerang masih termasuk daerah yang memiliki tingkat kemandirian fiskal yang tinggi. Karena memang penerimaan pajak daerah menjadi salah satu indikator pendapatan yang baik," ungkapnya.
Pajak di wilayah Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 9 jenis pajak, antara lain seperti PBB, BPHTB, Pajak Restoran, Hotel, Parkiran, Pajak Air dan Tanah, Reklame, Penerangan Jalan serta Pajak Tempat Hiburan.
Untuk itu, ia pun berharap semua elemen masyarakat maupun para pengusaha yang ada di wilayahnya itu agar tepat waktu dalam membayar pajak untuk membantu kemajuan pembangunan daerah.
Adapun PBB tahun 2021 dengan besaran target Rp440 miliar, telah terealisasi Rp468 miliar. Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp763 miliar, terealisasi sebesar Rp957 miliar.
"Ini merupakan rekor penerimaan PBB dan BPHTB tertinggi selama ini. Baik dibandingkan dengan realisasi sebelum pandemi atau ketika pandemi," kata Dwi Chandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022