Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melarang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar via rilis yang diterima di Tangerang, Jumat, melarang ASN bepergian atau berlibur ke luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Diserse 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: BBWSCC tinjau lokasi drainase JORR II penyebab luapan di Benda, KotaTangerang
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," katanya.
Dalam larangan itu juga terdapat pengecualian seperti adanya perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan catatan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19," ujarnya.
Meski begitu, dia juga mengingatkan kepada ASN yang tetap harus melaksanakan PDLN agar tetap mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri baik yang ditetapkan oleh satuan tugas ataupun kementerian perhubungan.
"Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Zaki.
Ia juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemkab Tangerang, untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar via rilis yang diterima di Tangerang, Jumat, melarang ASN bepergian atau berlibur ke luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Diserse 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: BBWSCC tinjau lokasi drainase JORR II penyebab luapan di Benda, KotaTangerang
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," katanya.
Dalam larangan itu juga terdapat pengecualian seperti adanya perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan catatan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19," ujarnya.
Meski begitu, dia juga mengingatkan kepada ASN yang tetap harus melaksanakan PDLN agar tetap mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri baik yang ditetapkan oleh satuan tugas ataupun kementerian perhubungan.
"Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Zaki.
Ia juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemkab Tangerang, untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022