Meski masih di masa pandemi, namun kinerja Bea Cukai Banten dibidang penindakan berhasil menorehkan banyak prestasi yang membanggakan. Mulai dari penindakan-penindakan yang dilakukan, pengawasan berbasis targeting dan pemanfaatan inovasi Geotagging, program gempur rokok ilegal, operasi pasar, maupun program pemusnahan bersama bersinergi dengan aparat penegak
hukum lainnya di Provinsi Banten.

Terkait penindakan, tercatat selama 2021 telah dilakukan 938 penindakan. Nilai estimasi barang dari 938 penindakan tersebut mencapai Rp 8.217.955.085.599, dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 19.966.068.999. Penindakan tersebut juga buah hasil operasi Barang Kena Cukai Ilegal, dimana selama 2021 telah dilakukan operasi pasar dan juga operasi gempur rokok ilegal yang menghasilkan sekitar 719 Surat Bukti Penindakan
(SBP).

Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai Banten 2021 lebihi target

Bea Cukai Banten gencar bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain di Provinsi Banten. Sinergi dengan BNN Provinsi Banten dilakukan dalam rangka pengawasan dan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) di wilayah provinsi Banten. Dengan adanya sinergi yang baik, Bea Cukai Banten dan BNNP Banten berhasil menggagalkan banyak penyelundupan.

Untuk Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan 7 penindakan NPP (12 kg shabu dan 1,5 kg Ganja)
dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp. 12.301.500.000.

Unit vertikal dibawahnya yaitu Bea Cukai Merak telah melakukan 45 penindakan NPP (387,3 Gr Tbk
Sintetis, 6.160 Btr Tramadol, 80 Btr Alprazolam, 3 Gr Serbuk Kuning, 5 Gr Ganja, 2 Gr Meth, 4.051 Btr
Hexymer, 1 Gr Shabu, 20 Btr Dolgesik, 200 Btr Trihexypenidyl, 30 Gr Cannabinoid) dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp. 65.527.000. Sementara itu Bea Cukai Tangerang telah melakukan 34 penindakan NPP (26 Gr Ganja, 53,19 gr Ganja Sintetis, 219,39 gr tembakau sintetis, 1,1 gr Meth, 1.208,8 Gr Narkotik Gol I) dengan total nilai barang hasil penindakan Rp. 32.785.100.
Tahun 2021 Bea Cukai Banten juga berhasil menerima berbagai penghargaan. Penghargaan atas kontribusi dan dukungan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaandan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020 (Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika dengan Jumlah Berat Barang Terbanyak
pada penindakan NPP DJBC Tahun 2020) dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yaitu sebanyak 560.208,37 kg. Kemudian juga Penghargaan atas partisipasi dalam pengungkapan Kasus Narkotika untuk Tahun 2020 dan juga tahun 2021 dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kordinasi dan kerjasama terus digalakan selama tahun 2021 antara Bea Cukai Banten dengan BNNP Banten, semua dilakukan demi melindungi masyarakat di Provinsi Banten dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Kedepannya ditahun 2022, sinergi ini akan terus kami tingkatkan lagi” Ujar Mochamad Amir, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten. Sinergi tidak hanya dilakukan selama melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan saja, sinergi juga dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti
yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pada Maret 2021 telah dimusnahkan barang bukti 43.727 botol minuman mengandung etil alkohol eks impor berbagai merek. Total nilai barang mencapai Rp. 19,5 Milyar dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 42,1 Milyar. 

Selain itu ada juga Barang Milik Negara yang telah
mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), antara lain :
1.119.983 batang rokok; 247 botol Minuman Beralkohol eks. Impor; dan 127 botol liquid vape. Dimana perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1,44 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 940 Juta.

Tidak hanya itu, pada Desember 2021 Bea Cukai Banten Kembali melakukan Pemusnahan Bersama dimana total yang dimusnahkan sejumlah 13.363.929 batang Rokok; 88 botol hasil produk tembakau lainnya (HPTL) berupa Vape; 20 batang Cerutu; dan 1.932 botol Minuman Beralkohol. Total perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih hingga mencapai sebesar Rp. 14,47 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 9,8 Milyar.

Ada yang membedakan pada pemusnahan bulan Desember 2021 tersebut, dimana kali ini menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing fasilitas yang ada pada PT Solusi Bangun Indonesia di daerah Bogor. Sebuah metode pemusnahan dimana menggunakan tanur semen bersuhu tinggi (dengan suhu mencapai 1500-1800 derajat celcius dan stabil), sehingga dapat menghancurkan barang yang akan dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan (Ramah lingkungan)
serta mendukung program Go Green.

Mengakhiri release capaian penindakan 2021, Rahmat Subagio Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten mempunyai kiat tersendiri. “Selain pandemi tentu akan banyak hal yang dihadapi di tahun 2022 ini, Bea Cukai Banten optimis untuk senantiasa berjuang bersama institusi penegak hukum lain dalam menaklukan tantangan-tantangan yang ada. Selain meningkatkan pengawasan dan penindakan, kami juga akan berusaha melakukan inisiasi pencegahan dengan meningkatkan intensitas sosialisasi dan operasi pasar dalam skala besar. Tahun 2022 ini, Bea Cukai banten akan berusaha total untuk menggempur dengan maksimal," katanya.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022