Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex dan beberapa pejabat Dinas PUPR Muba dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.
Terdakwa Suhandy yang tiba di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, pada Selasa siang pukul 13.53 WIB, menggunakan mobil minibus dengan tangan diborgol dan pengawalan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca juga: KPK panggilmantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus di Musi Banyuasin
JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Palembang, Selasa, mengatakan pemindahan terdakwa tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Nomor 65 Tanggal 13 Januari 2022 sehubungan dengan proses persidangan yang berlangsung di Palembang.
"Masa penahanan sampai dengan 20 Januari 2022 kemudian perpanjangan dari 21 Januari sampai Maret 2022," kata dia.
Terdakwa Suhandy merupakan Dirut PT. Selaras Simpati Nusantara yang di dakwa JPU KPK memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dengan maksud untuk memenangkan empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2021.
Pemberian sejumlah "fee" tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, dan Bagian administrasi yang harus dipenuhi Suhandy untuk memenangkan proyek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Terdakwa Suhandy yang tiba di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, pada Selasa siang pukul 13.53 WIB, menggunakan mobil minibus dengan tangan diborgol dan pengawalan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca juga: KPK panggilmantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus di Musi Banyuasin
JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Palembang, Selasa, mengatakan pemindahan terdakwa tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Nomor 65 Tanggal 13 Januari 2022 sehubungan dengan proses persidangan yang berlangsung di Palembang.
"Masa penahanan sampai dengan 20 Januari 2022 kemudian perpanjangan dari 21 Januari sampai Maret 2022," kata dia.
Terdakwa Suhandy merupakan Dirut PT. Selaras Simpati Nusantara yang di dakwa JPU KPK memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dengan maksud untuk memenangkan empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2021.
Pemberian sejumlah "fee" tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, dan Bagian administrasi yang harus dipenuhi Suhandy untuk memenangkan proyek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022