Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK pindahkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kendari

"Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan penahanan selanjutnya merupakan kewenangan pengadilan tipikor dan dua terdakwa itu untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) dan Kedy ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tim jaksa pada 30 Desember 2021 telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 3 September 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.

Penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022