Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Senin (17/1), tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK angkut dua koper berkas setelah geledah kantor Pemkab PPU
Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.
"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan," ucap Ali.
Pasca ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Andi Merya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim petugas KPK.
Ia mengatakan sidang perdana Andi Merya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa akan dilaksanakan pada Selasa (25/1) pukul 10.00 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Andi Merya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Merya bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah Dana Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.
KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Senin (17/1), tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK angkut dua koper berkas setelah geledah kantor Pemkab PPU
Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.
"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan," ucap Ali.
Pasca ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Andi Merya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim petugas KPK.
Ia mengatakan sidang perdana Andi Merya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa akan dilaksanakan pada Selasa (25/1) pukul 10.00 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Andi Merya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Merya bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah Dana Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.
KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022