Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Ketua DPR, Puan Maharani, segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) guna melindungi perempuan dan anak, terutama pada korban kekerasan seksual.

"Kita berharap melalui pensahan RUU TPKS kasus kekerasan kepada perempuan dan anak juga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurun drastis," kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid di Lebak, Rabu. 

Selama ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak  tahun 2022 cukup tinggi dari 45 kasus menjadi 75 kasus berdasarkan laporan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat. 

Dari 75 kasus tersebut kebanyakan korban yang dialami anak dan perempuan itu kasus kekerasan seksual, psikis dan fisik.

Karena itu, PWI bagian dari elemen masyarakat tentu mendukung DPR RI segera mensahkan RUU TPKS untuk melindungi perempuan dan anak juga termasuk KDRT. 

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendukung percepatan pensahan RUU TPKS agar memberikan efek jera. 

Dimana dalam RUU TPKS itu mendapatkan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual hingga ancaman hukumannya selama 20 tahun dan denda Rp15 miliar. 

Sebelumnya, kata dia, ancaman hukuman pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan selama 15 tahun. 

"Kami mendukung RUU TPKS itu dan berharap memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual itu," kata Fahdi. 

Menurut dia, penyebab meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga KDRT akibat lilitan ekonomi serta terjadi dekadensi moral dan akhlak di masyarakat. 

Selain itu minimnya sosialisasi dan edukasi pendidikan seks juga kesehatan reproduksi, sehingga menyumbangkan meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak. 

Untuk itu, pencegahan kekerasan anak dan perempuan perlu disahkan RUU TPKS sebagai perangkat hukum.

Selain itu juga berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga agama dapat menyampaikan kepada masyarakat sikap keimanan, akhlak, tauhid dan akidah agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum agama Islam dan hukum negara. 

Apalagi, kultur masyarakat Kabupaten Lebak yang religius sebagai daerah "seribu madrasah" dan daerah santri. 

"Kami meyakini lembaga agama dapat mengendalikan perbuatan yang tidak terpuji itu," katanya menambahkan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya juga mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani segera mensahkan RUU TPKS, karena hingga kini masih dalam Sidang Komisi III DPR RI. 

"Kami sangat mendukung RUU TPKS disahkan untuk melindungi perempuan dan anak," katanya menjelaskan.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022