Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan nilai 73,04 persen berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ‘Mengukur tingkat korupsi di Indonesia’ yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK). Angka tersebut di atas rata-rata nasional yakni 70 persen.

“Kalau kita lihat nilai untuk Kabupaten Serang kita di atas rata-rata nasional. Untuk tingkat nasional pada nilai 70, kita masuk di 73, 04, artinya posisi kita lebih bagus daripada nilai rata-rata nasional,” kata Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya usai mengikuti Webinar Launching SPI ‘Mengukur tingkat korupsi di Indonesia’ yang digelar KPK RI di Pendopo Bupati Serang, Kamis (23/12/ 2021).

Turut hadir pada webinar tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya. 

Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengatakan, nilai 73,04 untuk Kabupaten Serang berdasarkan hasil SPI KPK masuk tiga besar dari delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

“Karena kita ada di posisi tadi nilainya 73,04 ini Alhamdulillah survei pertama yang dilakukan oleh KPK, hasilnya tentu ini menurut hemat kami cukup baik. Mudah-mudahan survei yang akan datang lagi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Rahmat Jaya menjelaskan, dasar survei penilaian integritas atau SPI tersebut ada beberapa kriteria karena indek persepsi korupsi untuk secara nasional, sehingga berkaitan juga dengan pelayanan publik apakah di pelayanan itu ada penyalahgunaan wewenang, pungutan atau gratifikasi, diantaranya seperti itu. 

“Kemudian juga survei dilakukan bukan hanya kepada internal di lingkup pemerintah daerah, tapi juga melibatkan eksternal yang objektifitas yakin mereka akan lebih objektif,” katanya. 

“Kalau internal saja barangkali penilaiannya mungkin di bagus-baguskan, tapi ternyata kan tidak seperti itu, karena respondennya juga dipilih langsung tips melalui aksi tidak ditentukan inspektorat, tidak ditentukan oleh dinas bahwa respondennya berdasarkan kriteria yang menurut tim survei memenuhi syarat, respondennya juga responden terpilih,” tambah Rahmat.

Selain penilaian, ada beberapa rekomendasi yang akan dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti Pemkab Serang terkait juga dengan ada persentase yang memang harus diperbaiki.  

“Ada nilai-nilai, karena ketika nilai itu seratus persen kalau kita (Kabupaten Serang) 73,04 persen berarti masih ada yang sekian persen harus di perbaiki. Kedepannya, kami berharap mudah-mudahan lebih baik lagi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk di Provinsi Banten berdasarkan SPI KPK RI nilai tertinggi diraih Kota Tangerang 76,91, disusul Kabupaten Tangerang 73,13, dan Kabupaten Serang 73,04. 

“Kalau untuk kabupaten dan kota lainnya itu dibawah (standar nasional),” tutur Rahmat Jaya.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan Pemda Kabupaten Serang sangat mendukung adanya survai penilaian Integritas, yang tentunya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap integritas pemda. 

“Dengan keluarnya hasil survei penilaian integritas masih ada hal yang harus diperbaiki untuk kedepannya,” ujarnya.

Anas berharap untuk tingkat integritas Pemkab Serang dapat lebih ditingkatkan lagi dengan nilai indeks 73,04 yang diatas rata-rata nasional. 

“Tentunya kami juga bersyukur dan harus terus berupaya memperbaiki kekurangan yang ada,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang ini.




Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat mengikuti webiner Launching SPI ‘Mengukur tingkat korupsi di Indonesia’ yang digelar KPK RI di Pendopo Bupati Serang, Kamis (23/12/ 2021). ANTARA/Diskominfosatik.



Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan nilai 73,04 persen berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ‘Mengukur tingkat korupsi di Indonesia’ yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK). Angka tersebut di atas rata-rata nasional yakni 70 persen.

“Kalau kita lihat nilai untuk Kabupaten Serang kita di atas rata-rata nasional. Untuk tingkat nasional pada nilai 70, kita masuk di 73, 04, artinya posisi kita lebih bagus daripada nilai rata-rata nasional,” kata Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya usai mengikuti Webinar Launching SPI ‘Mengukur tingkat korupsi di Indonesia’ yang digelar KPK RI di Pendopo Bupati Serang, Kamis (23/12/ 2021).

Turut hadir pada webinar tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya. 

Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengatakan, nilai 73,04 untuk Kabupaten Serang berdasarkan hasil SPI KPK masuk tiga besar dari delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

“Karena kita ada di posisi tadi nilainya 73,04 ini Alhamdulillah survei pertama yang dilakukan oleh KPK, hasilnya tentu ini menurut hemat kami cukup baik. Mudah-mudahan survei yang akan datang lagi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Rahmat Jaya menjelaskan, dasar survei penilaian integritas atau SPI tersebut ada beberapa kriteria karena indek persepsi korupsi untuk secara nasional, sehingga berkaitan juga dengan pelayanan publik apakah di pelayanan itu ada penyalahgunaan wewenang, pungutan atau gratifikasi, diantaranya seperti itu. 

“Kemudian juga survei dilakukan bukan hanya kepada internal di lingkup pemerintah daerah, tapi juga melibatkan eksternal yang objektifitas yakin mereka akan lebih objektif,” katanya. 

“Kalau internal saja barangkali penilaiannya mungkin di bagus-baguskan, tapi ternyata kan tidak seperti itu, karena respondennya juga dipilih langsung tips melalui aksi tidak ditentukan inspektorat, tidak ditentukan oleh dinas bahwa respondennya berdasarkan kriteria yang menurut tim survei memenuhi syarat, respondennya juga responden terpilih,” tambah Rahmat.

Selain penilaian, ada beberapa rekomendasi yang akan dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti Pemkab Serang terkait juga dengan ada persentase yang memang harus diperbaiki.  

“Ada nilai-nilai, karena ketika nilai itu seratus persen kalau kita (Kabupaten Serang) 73,04 persen berarti masih ada yang sekian persen harus di perbaiki. Kedepannya, kami berharap mudah-mudahan lebih baik lagi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk di Provinsi Banten berdasarkan SPI KPK RI nilai tertinggi diraih Kota Tangerang 76,91, disusul Kabupaten Tangerang 73,13, dan Kabupaten Serang 73,04. 

“Kalau untuk kabupaten dan kota lainnya itu dibawah (standar nasional),” tutur Rahmat Jaya.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan Pemda Kabupaten Serang sangat mendukung adanya survai penilaian Integritas, yang tentunya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap integritas pemda. 

“Dengan keluarnya hasil survei penilaian integritas masih ada hal yang harus diperbaiki untuk kedepannya,” ujarnya.

Anas berharap untuk tingkat integritas Pemkab Serang dapat lebih ditingkatkan lagi dengan nilai indeks 73,04 yang diatas rata-rata nasional. 

“Tentunya kami juga bersyukur dan harus terus berupaya memperbaiki kekurangan yang ada,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang ini.



 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021