Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terus melakukan berbagai upaya dalam mengejar target pencapaian vaksinasi COVID-19 hingga akhir Desember 2021. salah satunya adalah dengan membuka gerai vaksinasi di beberapa instansi pemerintahan. Salah satunya di Mal Pelayanan Publik, MPP Pandeglang. Pemkab Pandeglang memberlakukan persyaratan tambahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di MPP tersebut, yaitu masyarakatnya telah dilakukan vaksin dengan menunjukan kartu vaksinasi COVID-19 pada Rabu (22/12).
Untuk menggenjot angka vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang memberlakukan wajib vaksinasi, bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan. Seperti yang dilakukan di Mall Pelayanan Publik. MPP Pandeglang. masyarakat wajib membawa persyaratan kartu sebagai bukti divaksin dan memiliki aplikasi peduli lindungi. Hal itu berdasarkan Surat Sekda Pandeglang Nomor 005/2498/XI/2021, tanggal 29 November 2021, Tentang permohonan fasilitasi percepatan Vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Pemkab Pandeglang jemput bola layani vaksinasi hingga RT/RW
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida mengatakan, meskipun sudah diberlakukan wajib vaksin, ia menghimbau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan disini tetap mematuhi Protokol Kesehatan, Prokes dengan secara ketat.
Ditambahkan Ida, Pemberlakukan persyaratan ini, agar target vaksinasi tercapai dan paparan COVID-19 di Kabupaten Pandeglang, segera berakhir. “Prokes juga masih kami perketat. bagi masyarakat yang belum divaksin tidak akan dilayani, namun kami arahkan untuk dilakukan vaksinasi terlebih dahulu yang telah disediakan,” katanya.
Manajer on duty MPP Pandeglang, Tedi Fauzi saat ditemui mengatakan, Bagi masyarakat yang belum divaksin ketika ingin mendapatkan pelayanan, bisa langsung divaksin di MPP Pandeglang.
"Untuk jam pelayanan, masih tetap tidak ada perubahan. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00-15.00 WIB. Namun kalau nomor antrean dari jam 08.00-14.00 WIB,” ujaranya.
Menurutnya, gerai vaksinsi ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. pihaknya mengaku, masyarakat sangat merespon baik adanya gerai vaksinasi di sejumlah instansi pemerintahan khusunya di Mal Pelayanan Publik Pandeglang.
Karena menurutnya, vaksinasi COVID-19 merupakan syarat tambahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di MPP tersebut. saat ini target sasaran perhari untuk pelayanan vaksinasi sebanyak 40 dosis yang akan dilaksanakan setiap hari hingga akhir desember 2021 mendatang.
“Jadi, bukan hanya memberlakukan syarat wajib sudah divaksin dan aplikasi lindungi saja, pihak MPP juga tengah bekerjasama dengan Dinas kesehatan menyiapkan fasilitas vaksinasi COVID-19 di halaman MPP Pandeglang,” ujarnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Untuk menggenjot angka vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang memberlakukan wajib vaksinasi, bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan. Seperti yang dilakukan di Mall Pelayanan Publik. MPP Pandeglang. masyarakat wajib membawa persyaratan kartu sebagai bukti divaksin dan memiliki aplikasi peduli lindungi. Hal itu berdasarkan Surat Sekda Pandeglang Nomor 005/2498/XI/2021, tanggal 29 November 2021, Tentang permohonan fasilitasi percepatan Vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Pemkab Pandeglang jemput bola layani vaksinasi hingga RT/RW
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida mengatakan, meskipun sudah diberlakukan wajib vaksin, ia menghimbau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan disini tetap mematuhi Protokol Kesehatan, Prokes dengan secara ketat.
Ditambahkan Ida, Pemberlakukan persyaratan ini, agar target vaksinasi tercapai dan paparan COVID-19 di Kabupaten Pandeglang, segera berakhir. “Prokes juga masih kami perketat. bagi masyarakat yang belum divaksin tidak akan dilayani, namun kami arahkan untuk dilakukan vaksinasi terlebih dahulu yang telah disediakan,” katanya.
Manajer on duty MPP Pandeglang, Tedi Fauzi saat ditemui mengatakan, Bagi masyarakat yang belum divaksin ketika ingin mendapatkan pelayanan, bisa langsung divaksin di MPP Pandeglang.
"Untuk jam pelayanan, masih tetap tidak ada perubahan. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00-15.00 WIB. Namun kalau nomor antrean dari jam 08.00-14.00 WIB,” ujaranya.
Menurutnya, gerai vaksinsi ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. pihaknya mengaku, masyarakat sangat merespon baik adanya gerai vaksinasi di sejumlah instansi pemerintahan khusunya di Mal Pelayanan Publik Pandeglang.
Karena menurutnya, vaksinasi COVID-19 merupakan syarat tambahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di MPP tersebut. saat ini target sasaran perhari untuk pelayanan vaksinasi sebanyak 40 dosis yang akan dilaksanakan setiap hari hingga akhir desember 2021 mendatang.
“Jadi, bukan hanya memberlakukan syarat wajib sudah divaksin dan aplikasi lindungi saja, pihak MPP juga tengah bekerjasama dengan Dinas kesehatan menyiapkan fasilitas vaksinasi COVID-19 di halaman MPP Pandeglang,” ujarnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021