Bea Cukai Banten menyeleggarakan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten atas barang milik negara (BMN) dan barang rampasan negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pelabuhan Merak Mas, Cilegon Banten, Selasa (7/12/2021)

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2021 oleh Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.

Baca juga: Dua pegawai Kanwil Bea Cukai Banten raih Harapan III pada MTQ Korpri Nasional 2021

"Adapun barang milik negara yang dimusnahkan sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa vape, 20 batang cerutu, dan  1.932 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," terangnya.

 Menurut Rahmat, perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp14,47 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,8 milyar. Disamping kerugian materiil, terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.
Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio (tengah) didampingi oleh Kasi Upaya Hukum luar biasa Kejati Banten Heru Hamdani memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat saat pemusnahan rokok dan miras ilegal di Lapangan PT Indah Kiat, Pulo Merak, Cilegon, Banten, Selasa (7/12/2021). (Foto Antara/Bea Cukai)


"Selain pemusnahan terhadap BMN, juga dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok ilegal, 2 unit smartphone, 1 buah laptop, dan 1 buah buku rekening serta 2 buah buku catatan. Dengan total nilai barang mencapai Rp30,3 juta dan kerugian negara lebih dari Rp73,9 juta," ujarnya.

Lanjut Rahmat, yang menarik, pemusnahan dilakukan secara simbolis, guna mendukung pengelolaan lingkungan, Bea Cukai Banten  menggunakan fasilitas green zone yaitu
pemusnahan dengan metode Co-Processing dalam pemusnahan seluruh barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai 1.500-1800 derajat celcius, dapat menghancurkan barang tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang bertempat di PT Solusi Bangun Indonesia (Holcim), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Pemusnahan ini bukti komitmen bea dan cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA dan rokok illegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Illegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," katanya.

Selain itu, kata dia, menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan  Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya. Sinergi untuk lebih adaptif, responsif dan peduli pada konsisi bangsa dan negara ditengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi COVID-19.

Pewarta: weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021