Pemerintah Kabupaten Tangerang, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Banten.
DIPA dan TKDD ini di serahkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin.
Baca juga: Jalan Serang KM 14 lumpuh akibat aksi demo buruh Tangerang
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan DIPA Tahun 2022 ini mencakup pagu belanja 35 kementerian dan lembaga (K/L) dengan nilai seluruhnya mencapai Rp27,24 triliun.
"Provinsi Banten mendapat dana APBN sebesar Rp27,24 triliun untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp11,3 triliun dan dana transfer sebesar Rp15,8 triliun," katanya.
Belanja K/L itu terdiri dari DIPA Kantor Pusat sebesar Rp3,82 triliun, DIPA Kantor Daerah sebesar Rp7,43 triliun, Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp61,9 miliar dan Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp65,6 miliar.
"Sedangkan dana transfer itu meliputi Dana Transfer sebesar Rp15,8 triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp2,26 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp10,1 triliun, DAK Fisik Rp664 miliar, DAK Non Fisik Rp5,68 miliar, Dana Insentif Daerah sebesar Rp52,8 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,22 triliun," ujarnya.
Selain itu, ia juga memaparkan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) sebesar Rp664 miliar yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
"Untuk Dana Alokasi Khusus Fisik, Kabupaten Tangerang menerima sebesar Rp5,4 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menyampaikan penerimaan DIPA dan TKDD tersebut diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Semoga penyerahan DIPA ini bisa membawa manfaat dan kebaikan dan menyejahterakan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang pada khususnya," ucap Zaki.
Sementara itu, kabupaten/kota penerima Dana Desa Tahun 2022 di wilayah ini antara lain adalah Kabupaten Lebak sebesar Rp318,4 miliar, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp293,7 miliar, Kabupaten Serang sebesar Rp298,3 miliar dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp315,9 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
DIPA dan TKDD ini di serahkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin.
Baca juga: Jalan Serang KM 14 lumpuh akibat aksi demo buruh Tangerang
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan DIPA Tahun 2022 ini mencakup pagu belanja 35 kementerian dan lembaga (K/L) dengan nilai seluruhnya mencapai Rp27,24 triliun.
"Provinsi Banten mendapat dana APBN sebesar Rp27,24 triliun untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp11,3 triliun dan dana transfer sebesar Rp15,8 triliun," katanya.
Belanja K/L itu terdiri dari DIPA Kantor Pusat sebesar Rp3,82 triliun, DIPA Kantor Daerah sebesar Rp7,43 triliun, Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp61,9 miliar dan Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp65,6 miliar.
"Sedangkan dana transfer itu meliputi Dana Transfer sebesar Rp15,8 triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp2,26 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp10,1 triliun, DAK Fisik Rp664 miliar, DAK Non Fisik Rp5,68 miliar, Dana Insentif Daerah sebesar Rp52,8 miliar dan Dana Desa sebesar Rp1,22 triliun," ujarnya.
Selain itu, ia juga memaparkan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) sebesar Rp664 miliar yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
"Untuk Dana Alokasi Khusus Fisik, Kabupaten Tangerang menerima sebesar Rp5,4 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menyampaikan penerimaan DIPA dan TKDD tersebut diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Semoga penyerahan DIPA ini bisa membawa manfaat dan kebaikan dan menyejahterakan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang pada khususnya," ucap Zaki.
Sementara itu, kabupaten/kota penerima Dana Desa Tahun 2022 di wilayah ini antara lain adalah Kabupaten Lebak sebesar Rp318,4 miliar, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp293,7 miliar, Kabupaten Serang sebesar Rp298,3 miliar dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp315,9 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021