Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menambah tax center atau pusat informasi pajak untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait perpajakan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis (18/11/2021) penambahan tax center itu dilakukan dengan menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia, atau biasa disebut STIAMI.

Baca juga: Bapenda Provinsi Banten dekatkan pelayanan pajak kendaraan melalui minimarket

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian tax center dan Perjanjian Kerjasama (PKS) program inklusi pajak dengan rektor Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Indonesia Prof.Dr.Ir. Wahyuddin Lantunreng., MM di Aula Kampus STIAMI Kampus F Tangerang.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pendirian tax center dan Perjanjian Kerjasama (PKS) program inklusi pajak. (Foto Antara/Istimewa)


STIAMI merupakan kampus ke-19 yang melaksanakan penandatanganan MoU pendirian tax center dan kampus ke-6 yang menandatangani PKS Inklusi Pajak dengan Kanwil DJP Banten,” kata Kepala Bidang Penyuluhan,

“STIAMI merupakan kampus ke-19 yang melaksanakan penandatanganan MoU pendirian tax center dan kampus ke-6 yang menandatangani PKS Inklusi Pajak dengan Kanwil DJP Banten,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang.

Rencana pendirian tax center di STIAMI telah disiapkan sejak beberapa bulan lalau, namun dikarenakan kondisi pandemi maka prosesi penandatanganan MoU sempat tertunda.

Dalam proses tersebut, Kanwil DJP Banten telah melakukan kegiatan pengenalan tentang tax center sekaligus perkenalan antara Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten dengan para dosen STIAMI.

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021