Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali menahan seorang pelaku sebagai pengedar yang diduga jaringan antarprovinsi dan ditangkap di Dukuh Tegalrejo, Desa/Kecamatan Andong Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku sebagai pengedar tersebut yakni berinisial BTL (37), warga Desa Klewor Kecamatan Kemusu, Boyolali kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat.
Baca juga: Kejari Seluma tahan Kepala Desa Cawang diduga korupsi dana desa
Polisi menangkap BTL di pinggir jalan depan sebuah cucian mobil, Dukuh Tegalrejo, Desa/Kecamatan Andong Boyolali, Selasa (9/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan pelaku ditemukan dua paket serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 200 gram.
Kapolres mengatakan polisi berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu berawal adanya informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di simpang tiga Cepresan Desa/Kecamatan Andong Boyolali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi secara intensif dan pada Selasa (9/11), pagi melakukan penyisiran sepanjang jalan Andong ke Kemusu melihat orang dengan ciri-ciri sama dengan informasi yang diterima.
Polisi mencurigai pelaku BTL yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD 4636 BED seperti informasi yang diterima. Petugas kemudian membuntuti kendaraan itu, hingga sampai di pinggir jalan depan cucian mobil di Dukuh Tegalrejo Andong Boyolali, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap BTL mengaku memperoleh barang sabu-sabu itu, dari seseorang berinisial DN yang sekarang status daftar pencarian orang (DPO).
"Barang itu, didapat caranya berawal dari BTL yang dihubungi oleh DN yang intinya disuruh untuk mengambil barang berupa sabu di daerah Pondok Indah Jakarta. BTL kemudian berangkat ke Jakarta menggunakan angkutan umum travel. BTL setelah di Jakarta dihubungi oleh oleh seseorang yang memandu menuju ke tempat penyimpanan sabu," katanya.
Setelah BTL menemukan sabu itu, kemudian kembali pulang naik travel ke Boyolali. BTL (37), warga Desa Klewor Kecamatan Kemusu, Boyolali itu, juga indekos di Desa Bulurejo Gondongrejo Karanganyar.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket serbuk kristal warna putih atau diduga sabu-sabu 200 gram, lima paket serbuk kristal warna putih sabu-sabu seberat 4,98 gram, sebuah timbangan digital, tiga bendel plastik klip warna bening, dua gunting, isolasi warna hitam, dua handphone, dan satu unit Honda Beat warna hitam Nopol 4636 BED.
"BTL mengaku mengambil barang sabu-sabu sudah lima kali ini. Kami sedang melakukan pengembangan adanya jaringan lain. Sangat jarang di Boyolali hasil tangkapan lebih dari 200 gram. Ada indikasi ada jaringan yang lebih besar. Hal ini, diperkirakan jaringan pengedar tidak hanya di Boyolali saja ada kemungkinan antarprovinsi, sehingga akan dibantu dari Mabes Polri," kata Kapolres.
Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan primer Pasal 114 ayat 1 dan 2, dan subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI no.35 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Pelaku sebagai pengedar tersebut yakni berinisial BTL (37), warga Desa Klewor Kecamatan Kemusu, Boyolali kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat.
Baca juga: Kejari Seluma tahan Kepala Desa Cawang diduga korupsi dana desa
Polisi menangkap BTL di pinggir jalan depan sebuah cucian mobil, Dukuh Tegalrejo, Desa/Kecamatan Andong Boyolali, Selasa (9/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan pelaku ditemukan dua paket serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 200 gram.
Kapolres mengatakan polisi berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu berawal adanya informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di simpang tiga Cepresan Desa/Kecamatan Andong Boyolali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi secara intensif dan pada Selasa (9/11), pagi melakukan penyisiran sepanjang jalan Andong ke Kemusu melihat orang dengan ciri-ciri sama dengan informasi yang diterima.
Polisi mencurigai pelaku BTL yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD 4636 BED seperti informasi yang diterima. Petugas kemudian membuntuti kendaraan itu, hingga sampai di pinggir jalan depan cucian mobil di Dukuh Tegalrejo Andong Boyolali, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap BTL mengaku memperoleh barang sabu-sabu itu, dari seseorang berinisial DN yang sekarang status daftar pencarian orang (DPO).
"Barang itu, didapat caranya berawal dari BTL yang dihubungi oleh DN yang intinya disuruh untuk mengambil barang berupa sabu di daerah Pondok Indah Jakarta. BTL kemudian berangkat ke Jakarta menggunakan angkutan umum travel. BTL setelah di Jakarta dihubungi oleh oleh seseorang yang memandu menuju ke tempat penyimpanan sabu," katanya.
Setelah BTL menemukan sabu itu, kemudian kembali pulang naik travel ke Boyolali. BTL (37), warga Desa Klewor Kecamatan Kemusu, Boyolali itu, juga indekos di Desa Bulurejo Gondongrejo Karanganyar.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket serbuk kristal warna putih atau diduga sabu-sabu 200 gram, lima paket serbuk kristal warna putih sabu-sabu seberat 4,98 gram, sebuah timbangan digital, tiga bendel plastik klip warna bening, dua gunting, isolasi warna hitam, dua handphone, dan satu unit Honda Beat warna hitam Nopol 4636 BED.
"BTL mengaku mengambil barang sabu-sabu sudah lima kali ini. Kami sedang melakukan pengembangan adanya jaringan lain. Sangat jarang di Boyolali hasil tangkapan lebih dari 200 gram. Ada indikasi ada jaringan yang lebih besar. Hal ini, diperkirakan jaringan pengedar tidak hanya di Boyolali saja ada kemungkinan antarprovinsi, sehingga akan dibantu dari Mabes Polri," kata Kapolres.
Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan primer Pasal 114 ayat 1 dan 2, dan subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI no.35 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021