Dalam rangka mendukung kerjasama dan sinergi, serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi laut di Provinsi Banten khususnya di Cilegon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio turut serta dalam peresmian bersama Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  di Jl Raya Anyer km 13, Cigading, Banten pada hari Rabu (3/11/2021).

“Dengan adanya regulasi yang jelas dan terintegrasi, tentunya komunitas internasional akan berbondong-bondong singgah di pelabuhan di Provinsi Banten. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini akan mempercepat layanan arus barang di pelabuhan, sejalan dengan program National Logistik Ekosistem (NLE) yang tengah dikembangkan pemerintah dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Rahmat Subagio dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kanwil Bea Cukai Banten dorong perusahaan manfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pertama di Cilegon ini diresmikan Kepala Kanwil DJBC Banten bersama dengan Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, Kepala KSOP Kelas 1 Banten, Capt. Barlet Silalahi, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten, Sedya Dwisangka, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TP Cilegon, Ruhiyat M. Tholib, Kepala SKIPM Merak, M. Hanafi, dan Direktur Utama Krakatau International Port, Akbar Djohan.
Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio bersama dengan Walikota Cilegon, Helldy Agustian meresmikan peresmian Bersama Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertempat di Jl Raya Anyer km 13, Cigading, Banten pada hari Rabu (3/11/2021). (Foto Antara/Bea Cukai)


 Peresmian bersama ini merupakan wujud sinergi antarinstansi yang baik di Provinsi Banten. Tujuan didirikannya PTSP adalah untuk membangun zona integritas dan layanan terintegrasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa. Terutama jasa transportasi laut, akan lebih efisien dan menghemat biaya.

Pada satu area pelayanan, Kantor PTSP terdiri dari beberapa instansi diantaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Kantor Badan Karantina Peretanian Kelas II Cilegon, Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten, dan Kantor Imigrasi Kelas II TP.

Selain peresmian Kantor PTSP, dalam acara ini juga dilaksanakan penandatanganan SOP Single Submission Quarantine and Customs (SSm QC) oleh beberapa perwakilan instansi. Kepala KPPBC TMP Merak, Beni Novri turut hadir dan ikut serta dalam proses pendandatanganan SOP tersebut.

“Dengan SSm QC yang sedang berjalan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Kedepannya tidak akan terjadi pengulangan pengajuan dokumen baik ke Bea Cukai maupun ke Karantina. Regulasi akan semakin efisien, apalagi Bea Cukai Merak saat ini sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pelayanan satu pintu ini akan menjadi bukti komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di Provinsi Banten Khususnya di wilayah Cilegon," kata Kepala KPPBC TMP Merak Beni Novri.

Pewarta: weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021