Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten menangkap SJ (54) Kepala Desa Sodong dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong Kabupaten Pandeglang karena diduga melaiukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Rabu mengatakan penangkapan SJ (54) Kepala Desa Sodong berawal pada tanggal 22 April 2020 diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp418 juta lebih.

Baca juga: Pemkab Pandeglang bersama lintas profesi gencar lakukan vaksinasi COVID-19

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

"Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43," Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu.

Shinto mengatakan, awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan desa, selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

Menurut Shinto, uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp418.134.664,43, pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Shinto Silitonga.

Shinto mengatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya kata Shinto, ada dugaan penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran yang seharusnya untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," kata Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, katavShinto Silitonga, berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri Pandeglang.

“Akibat perbuatan tersangka, kadikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun,” kata Shinto Silitonga.

Kabidhumas memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik kepala desa.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” kata Shinto.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021