Berdasarkan penilaian yang disematkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) mengindikasikan paling informatif dalam penilaian keterbukaan informasi tahun 2021.

Komisioner KI Provinsi Banten, Nana Subana di Serang, Jumat menuturkan, untuk kategori yang di sematkan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 kategorinya menuju informatif, cukup informatif, dan informatif. 

“Mudah-mudahan Kabupaten Serang (paling) informatif tahun ini melihat dari indikasinya,” ujar Nana.

Hal itu disampaikan Nana saat melakukan visitasi keterbukaan informasi publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 di PPID Kabupaten Serang di kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik).

Pada kesempatan tersebut, Tim Monev KI Banten diterima oleh Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya, Sekretaris Hartono, Kabid KIP Ari Arumansyah, dan PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa. 

“Disamping kategori informatif, pada fakta pelayanan publiknya menjadi terbuka, itu yang penting untuk Kabupaten Serang,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana mengemukakan, Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 merupakan akhir dari semua badan publik termasuk Kabupaten Serang setelah melakukan presentasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa yang didampingi Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya melalui virtual beberapa waktu lalu.

“Lalu KI Banten melakukan visitasi untuk membuktikan apa yang di presentasikan tadi, sudah kita lihat data-data yang disiapkan dan itu sudah kita selesaikan,” katanya.

Berdasarkan hasil visitasi apakah Kabupaten Serang bisa disematkan paling informatif. Nana menegaskan, jika melihat indikator yang disediakan tampaknya jika di potret pada tahun 2020 terlihat Kabupaten Serang lebih cepat naik dalam proses keterbukaan informasi publik melalui indikator yang KI Banten lakukan pada Monev ini. 

“Jadi kira-kira dari 100 persen yang kita nilai, 90 persen terpenuhi oleh Kabupaten Serang,” jelas Nana.

Hanya saja yang menjadi catatan, PPID Utama adalah, kata Nana, untuk setiap informasi publik milik Kabupaten Serang itu harus di SK kan agar berkekuatan hukum. 

“Itu saja yang belum di lakukan (Kabupaten Serang) hasil monev ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan pelaksanaan monev yang dilakukan KI Provinsi Banten ke Pemda Kabupaten serang adalah untuk menilai dan melakukan evaluasi apa yang harus dipenuhi oleh badan publik agar informasi dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami berharap untuk penilaian tahun ini dapat lebih meningkatkan kinerja kami dalam menyediakan informasi yang diperlukan, sehingga masyarakat dapat terlayani dalam permohonan informasi," ujar Anas.







 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021