Aksi Unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa saat peringatan HUT  ke-389 Kabupaten Tangerang di kawasan Pusat  Pemerintahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa, berakhir bentrok dengan polisi pada hari Rabu (13/10/2021).

Bentrokan tersebut antara Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA)  yang berinisial F dengan oknum Brigadir  NP saat akan menyampaikan aspirasi di Gedung Bupati Tangerang, namun dihadang oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Propam Banten ambil alih pemeriksaan oknum polisi penganiaya mahasiswa di Tangerang

"Saat ini oknum Brigadir NP dalam penanganan dan pemeriksaan  di Bidpropam Polda Banten, di tempatkan  penahanan di ruang tahanan Bidpropam selama 7 hari dalam pemeriksaan pemberkasan," kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat press conference di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Shinto menyebut, hasil dari pemeriksaan NP,  Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi yang akan diberikan kepada NP juga menjadi lebih berat.

"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," terangnya

Sementara, terkait penanganan saudara F, sudah ditindaklanjuti oleh Kapolresta Tangerang di RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.

"Saran dari tim dokter, disarankan untuk rawat inap, sehingga bisa observasi intensif terhadap Faris. Hingga saat ini keadaannya stabil dan baik serta di tangani oleh dokter yang profesional," tutupnya.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021