Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio, Kamis (7/10), menyambangi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan pengembang kawasan wisata unggulan, untuk menjadi sarana pengembangan wilayah Banten sebagai pusat destinasi dan investasi pariwisata nasional sejak tahun 2012.

 “Bea Cukai dititipkan amanah untuk mendorong agar pengusaha benar-benar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemerintah termasuk di KEK ini, karena sebagai KEK Pariwisata pertama yang diresmikan Presiden, diharapkan dapat menjadi success story bagi KEK lainnya. Kami siap mendukung bagaimana agar KEK dapat berkembang, untuk itu kami ingin menggali aspirasi dari Pengusaha Pengembang KEK terutama terkait dengan kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan.” ungkap Rahmat.

Baca juga: Bea Cukai Banten kembali lakukan penindakan terhadap rokok ilegal ditimbun di rumah kontrakan

Selain itu, General Manager PT Banten West Java sebagai Perusahaan Pengembang KEK Tanjung Lesung, Saprudin,  memaparkan profil singkat KEK Tanjung Lesung, strategi, master plan, dan juga usulan dan kendala yang terjadi di lapangan. Saprudin berharap dengan adanya kunjungan dari Bea Cukai ini dapat memberikan pemahaman terhadap kemungkinan-kemungkinan fasilitas dan insentif perpajakan, kepabeanan dan cukai yang bisa didapatkan oleh KEK sehingga dapat memacu peluang investasi di KEK pariwisata Tanjung Lesung, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat wilayah sekitar KEK pada umumnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.10/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. Kunjungan kali ini dimaksudkan pula untuk persiapan evaluasi Kawasan Ekonomi Khusus yang diadakan untuk memantau perkembangan pembangunan, investasi, efektivitas fasilitas serta dampak ekonomi di sekitar kawasan. Rombongan juga melakukan peninjauan lapangan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap terkait pengembangan yang sudah dilakukan.

"Kesempatan ini digunakan juga untuk mengunjungi dan berkoordinasi dengan petugas lapangan Administrator KEK Tanjung Lesung yang berada di lokasi tersebut (Administrator)," jelasnya.

Ia menyebut, KEK sebagai pelaksana tugas Pemerintah Daerah sepakat untuk mendukung upaya pengembangan KEK agar dapat benar-benar bermanfaat bagi pengembangan ekonomi
pariwisata dan UMKM masyarakat disekitarnya.

Mengutip pepatah suku Baduy ”Lojor teu meunang dipotong, Pondok teu meunang disambung”. "yang artinya Panjang jangan dipotong, pendek jangan disambung. Yang memiliki makna : saling menghargai satu sama lain, tidak mempersulit hal yang seharusnya mudah dan menggampangkan/mengesampingkan hal dan peraturan yang ada. Diharapkan ada sinergi yang baik dan saling menghormati antara Pengembang KEK dengan instansi pemerintah dalam hal ini Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang memberikan fasilitas," sebutnya.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021