Bea Cukai Banten kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah rumah kontrakan pada hari Kamis, 30 September 2021. Berlokasi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditemukan 109.400 batang rokok illegal dengan berbagai merk.
Ini merupakan hasil operasi penindakan yang digelar sebagai bagian dari upaya serius dan terus menerus oleh Bea Cukai Banten dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sebagai bentuk aksi nyata operasi Gempur Rokok Ilegal.
Baca juga: Peringati HUT ke-75, Kanwil DJBC Banten laksanakan aksi sosial kemanusiaan
Keberhasilan penindakan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Kecamatan Menes. Informasi tersebut lalu diolah dan dianalisa untuk segera ditindaklanjuti dengan operasi penindakan. Pada pukul 16.30 WIB, terpantau seorang yang diduga sedang membawa rokok ilegal, tim segera melakukan penegahan terhadap orang tersebut dan ditemukan beberapa rokok ilegal.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menanyakan di mana tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut. Tim segera berkoordinasi dengan aparat pemerintahan desa setempat.
Dan dengan didampingi ketua RT, tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut dan ditemukan kurang lebih 50 ball rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai. Tim kemudian
melakukan penindakan atas temuan tersebut. Pemilik dimintai keterangan dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan bahwa perkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebesar Rp 111.588.000 dan potensi
kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 73.333.008.
“Di bawah payung operasi bernama ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai
Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” ungkap Rahmat lewat pers rilis di Bea Cukai Banten, Rabu (6/10/2021).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Ini merupakan hasil operasi penindakan yang digelar sebagai bagian dari upaya serius dan terus menerus oleh Bea Cukai Banten dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sebagai bentuk aksi nyata operasi Gempur Rokok Ilegal.
Baca juga: Peringati HUT ke-75, Kanwil DJBC Banten laksanakan aksi sosial kemanusiaan
Keberhasilan penindakan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Kecamatan Menes. Informasi tersebut lalu diolah dan dianalisa untuk segera ditindaklanjuti dengan operasi penindakan. Pada pukul 16.30 WIB, terpantau seorang yang diduga sedang membawa rokok ilegal, tim segera melakukan penegahan terhadap orang tersebut dan ditemukan beberapa rokok ilegal.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menanyakan di mana tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut. Tim segera berkoordinasi dengan aparat pemerintahan desa setempat.
Dan dengan didampingi ketua RT, tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut dan ditemukan kurang lebih 50 ball rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai. Tim kemudian
melakukan penindakan atas temuan tersebut. Pemilik dimintai keterangan dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan bahwa perkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebesar Rp 111.588.000 dan potensi
kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 73.333.008.
“Di bawah payung operasi bernama ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai
Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” ungkap Rahmat lewat pers rilis di Bea Cukai Banten, Rabu (6/10/2021).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021