Gubernur Banten Wahidin Halim secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah bagi warga Banten yang merupakan sertifikasi tanah dari program 'land reform' atau pelepasan kawasan hutan bagi warga sekitar.

"Penyerahan sertipikat tanah kepada warga masyarakat merupakan bentuk perhatian pemerintah. Sertipikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap," kata Wahidin Halim saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria Tahun 2021 di Provinsi Banten di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, di Serang, Rabu.

Baca juga: MAKI: Kejati Banten segera naikkan ke penyidikan kasus pengaman Pantai Pasauran

Menurut Wahidin, penyerahan sertifikat tersebut agar hak warga masyarakat sebagai petani terpenuhi.

"Punya tanah, punya air, dan punya penghidupan yang layak," kata Wahidin.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga mengingatkan kepada warga saat ini harus mewaspadai dan berhati-hati beredarnya sertifikat palsu yang meresahkan masyarakat.

Atas perhatian pemerintah, kata dia, lalu diberikan sertifikat sebagai jaminan tentang hak, secara administrasi status kepemilikan lengkap. Di sisi lain, kata dia, di Provinsi Banten masih banyak tanah yang perlu dikonsolidasikan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan, sertifikat yang diserahkan kepada warga adalah merupakan pelepasan kawasan hutan ayau memberikan tanah/land reform bagi warga.

"Diharapkan sertifikat ini kedepannya dapat memberikan kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Rudi.

Dikatakan Rudi, pada penyerahan sertipfkat tanah kali ini sebanyak 1600 sertipikat. Untuk target tahun ini di  Banten masih ada 500 sertipikat tanah yang sedang dalam proses.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021