Sebanyak 893 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP) Negeri dan Swasta di Kabupaten Serang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas sebagaimana telah diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Dari jumlah 893 sekolah tersebut, 733 SD negeri dan swasta di 29 kecamatan yang sudah melaksanakan PTM sebanyak 706 dan menyisakan 28 sekolah. Sedangkan untuk SMP negeri dan Satu Atap (Satap) dari 207 yang sudah melaksanakan PTM 187 sekolah dan menyisakan 20 sekolah.  

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan, untuk regulasi PTM terbatas regulasinya diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, dimana Kabupaten Serang masuk ke dalam level 2 PPKM atau zona kuning. 

“Kita juga diatur dalam SKB 4 menteri bahwa makisimal dalam satu kelas PTM 50 persen, jadi jika di rata-rata paling 20 siswa untuk peserta didik setiap kelasnya di masa PTM terbatas,” ujar Ma’ruf melalui keterangan tertulis melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Selasa, 21 September 2021.

“Kemudian untuk jam pembelajarannya pun maksimal dua setengah jam sampai 3 jam perhari, jadi anak peserta didik memperoleh PTM satu minggu 3 kali pertemuan. Sehingga, kembali pada jumlah siswa yang ada di kelas tersebut, jadi tidak ada sif pagi dan siang yang ada itu ganjil genap,” ternag Ma’ruf.

Dia mencontohkan misalkan pada hari senin siswa yang masuk dalam absennya ganjil genap, ataupun pada tanggal ganjil genap. Sedangkan untuk PTM terbatas, sebut Am’ruf full senin sampai sabtu. 

“Hanya saja, dalam satu minggu untuk setiap siswa hanya tiga kali PTM, dan tiga harinya belajar di rumah,” jelasnya.

Ma’ruf memastikan sampai saat ini pelaksanaan PTM terbatas sudah berjalan, bahkan ketika pihaknya menurunkan tim monitoring dan evaluasi baik pengawas dan pegawai Dindikbud, prosesnya berjalan kondusif. 

“Setiap minggu bertambah sekolah yang sudah siap. Tentu kesiapan sekolah disyaratkan, yaitu menyiapkan protokol kesehatan (prokes) karena tidak semua sekolah di izinkan jika kesiapan prokes belum disiapkan, kami belum mengizinkan menjalankan PTM terbatas,” paparnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pembinaan SMP pada Dindikbud Kabupaten Serang, Aat Supriyadi menambahkan, bahwa dari 207 SMP negeri, swasta dan satap sebanyak 187 yang mengajukan atau sudah melaksanakan PTM terbatas dan   hanya menyisakan 20 sekolah ynag belum melaksanakan PTM terbatas.

“Kenapa sisa belum melaksanakan PTM, salah satunya ada beberapa tenaga pendidik belum divaksin, yang kedua terkait keterbatasan saran prasarana yang mereka belum penuhi,” ujar Aat.







 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021