Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan dan pelanggaran Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi di Serang, Rabu mengatakan, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 27 Agustus 2021, penyidik berhasil mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan pelanggaran UU ITE dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Pejabat Polda Banten cek Kantor Samsat baru Malimping

"Kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menyampaikan keterangan pengungkapan kasus tersebut di Mapodla Banten.

Dedi Supriyadi mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko adalah dengan membuat akun jualan online di salah satu e-commerce marketplace. Para pelaku juga mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan sekitar satu tahun.

"Mereka membuat akun di salah satu e-commerce marketplace dengan seolah-olah menjual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi," kata Dedi.

Dedi mengatakan, hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan poin cashback.  Poin yang didapat dikumpulkan untuk ditukarkan poin dengan produk riil. Adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal.

"Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun, namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta, namun masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini," kata Dedi.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten. Adapun barang bukti tersebut di antaranya puluhan unit handphone beragam merk dan tipe, laptop, dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang dibuat pelaku.

"Beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi riil dan lainnya juga sudah diamankan di Polda Banten," kata Shinto.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 miliar. 
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021