Polrestabes Semarang meringkus sepasang kekasih yang menjadi mucikari prostitusi daring yang "menjual" perempuan-perempuan di bawah umur di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Pelaku mencari pelanggan para perempuan di bawah umur ini melalui aplikasi Michat," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin.
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap kasus aborsi di hotel
Sepasang kekasih yang diamankan tersebut masing-masing Dava Tri Ramadhan (20) dan KU (16) warga Kota Semarang.
Pasangan ini, lanjut dia, setidaknya memiliki tiga perempuan di bawah umur yang "dijual" jasanya.
Ia menjelaskan kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis prostitusi daring tersebut.
Tersangka Dava Tri Ramadhan bertugas mencari pelanggan serta hotel yang akan digunakan, sedangkan tersangka KU berperan mencari perempuan di bawah umur yang akan dijual melalui media sosial Facebook.
Dari perannya sebagai mucikari, tersangka mengaku mendapat bagian Rp50 ribu untuk tiap transaksi.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Pelaku mencari pelanggan para perempuan di bawah umur ini melalui aplikasi Michat," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin.
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap kasus aborsi di hotel
Sepasang kekasih yang diamankan tersebut masing-masing Dava Tri Ramadhan (20) dan KU (16) warga Kota Semarang.
Pasangan ini, lanjut dia, setidaknya memiliki tiga perempuan di bawah umur yang "dijual" jasanya.
Ia menjelaskan kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis prostitusi daring tersebut.
Tersangka Dava Tri Ramadhan bertugas mencari pelanggan serta hotel yang akan digunakan, sedangkan tersangka KU berperan mencari perempuan di bawah umur yang akan dijual melalui media sosial Facebook.
Dari perannya sebagai mucikari, tersangka mengaku mendapat bagian Rp50 ribu untuk tiap transaksi.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021