Pemprov Banten berkomitmen dalam penurunan dan pencegahan stunting, sehingga dari tahun ke tahun, stunting di Provinsi Banten turun. 

“Pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, orang per orang atau keluarga” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di  Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Jumat.

Baca juga: Polda Banten gagalkan upaya penyelundupan 9.382 ekor benih lobster

Menurut Muhtarom, dalam hal pencegahan dan penurunan stunting di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy memiliki komitmen yang tinggi, tertuang dalam visi dan misi beliau dalam RPJMD yang selanjutnya dipertegas dalam peraturan gubernur serta disinkronkan dengan program Kementerian.  

“Pemprov Banten berkomitmen bagaimana generasi mendatang menjadi generasi yang kuat. Dari tahun ke tahun, stunting di Provinsi Banten turun,” kata Muhtarom. 

Ia menjelaskan, prevalensi stunting di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten pada kisaran 14 persen hingga 38 persen. Untuk Provinsi Banten prevalensi stunting ada dikisaran 23,4 persen lebih baik dibanding rata- rata nasional yang berada di angka 27,7 persen.. 

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni mengatakan, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menargetkan pada tahun 2024 prevalensi stunting Nasional turun menjadi 14 persen. Saat ini prevalensi stunting Indonesia secara global berada0 di posisi 108 dari 132 negara.  

Memurutnya, penyebab stunting adalah masalah asupan gizi dan status kesehatan. Provinsi Banten saat ini berada pada posisi 9 nasional atau di angka 24,11 persen. 

“Pada tahun 2024 harus turun menjadi 14 persen,” kata Hari.***3***

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021