Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggagalkan upaya penyelundupan 9.382 ekor benih lobster (benur) dengan mengamankan satu orang tersangka.
Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom di Cilegon, Jumat, mengatakan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 330 /IX/2021/SPKT I/DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN, tanggal 02 September 2021 telah terjadi tindak pidana penyelundupan benih losbter dengan mengamankan seorang tersangka inisial BN (49) warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Baca juga: Distan Banten: Optimalisasi KUR pertanian dorong pemulihan ekonomi
"Diamankan tersangka berikut barang bukti 50 kantong plastik berisi sekitar 9.382 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir," kata Giuseppe.
Ia mengatakan modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster tersebut dari para nelayan di Binuangeun, Kabupaten Lebak. Selanjutnya setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang di dalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik.
Untuk mengelabui petugas, kata dia, kantong plastik bening di dalamnya berisi benih lobster dibungkus menggunakan karung, kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Menurut keterangan tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat di Pesisir Tanjung Panto, Desa Muara Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Kabupatem Lebak yang akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok, Pelabuhan Ratu Sukabumi," kata Giuseppe.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti benih lobster, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu karung warna putih, satu lembar STNK motor Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG, dan satu handphone Samsung lipat warna hitam.
"Pada kasus ini kami masih melakukan pengembangan dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah ditentukan. Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat(1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UURI No. 45 Tahun 2009 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUH Pidana," kata Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom di Cilegon, Jumat, mengatakan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 330 /IX/2021/SPKT I/DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN, tanggal 02 September 2021 telah terjadi tindak pidana penyelundupan benih losbter dengan mengamankan seorang tersangka inisial BN (49) warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Baca juga: Distan Banten: Optimalisasi KUR pertanian dorong pemulihan ekonomi
"Diamankan tersangka berikut barang bukti 50 kantong plastik berisi sekitar 9.382 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir," kata Giuseppe.
Ia mengatakan modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster tersebut dari para nelayan di Binuangeun, Kabupaten Lebak. Selanjutnya setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang di dalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik.
Untuk mengelabui petugas, kata dia, kantong plastik bening di dalamnya berisi benih lobster dibungkus menggunakan karung, kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Menurut keterangan tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat di Pesisir Tanjung Panto, Desa Muara Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Kabupatem Lebak yang akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok, Pelabuhan Ratu Sukabumi," kata Giuseppe.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti benih lobster, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu karung warna putih, satu lembar STNK motor Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG, dan satu handphone Samsung lipat warna hitam.
"Pada kasus ini kami masih melakukan pengembangan dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah ditentukan. Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat(1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UURI No. 45 Tahun 2009 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUH Pidana," kata Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021