Jakarta (ANTARA News) - Anggota komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam waktu tertentu (tax holiday) yang diberikan pemerintah kepada investor yang menanamkan modalnya di Indonesia harus sesuai peraturan.

Menurut Airlangga, hal itu bertujuan agar negara tidak dirugikan, utamanya dalam hal penerimaan pajak.

"Kami mendukung pemberian tax holiday, agar investasi asing meningkat. Namun, jangan sampai hal itu membuat potensi penerimaan negara dari pajak jadi menurun," papar Airlangga saat dihubungi, Senin

Airlangga mengimbau kepada investor yang sudah meminta fasilitas tax holiday ke pemerintah agar menaati aturan main dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan, sekitar enam perusahaan diperkirakan sulit mendapat tax holiday untuk berinvestasi di Indonesia.

Hal itu karena keenam perusahaan tersebut meminta fasilitas tax holiday lebih dari 10 tahun.

"Ketentuannya seharusnya maksimal 10 tahun, tapi mereka meminta lebih dari itu. Padahal Menteri Keuangan minta sepuluh tahun saja belum tentu dikasih," kata M.S. Hidayat.

Salah satu perusahaan yang proses pemberian tax holiday-nya belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan adalah Krakatau-Posco.

Perusahaan patungan KS dengan pabrik baja asal Korea itu meminta tax holiday lebih dari 10 tahun. Hingga kini, baru dua perusahaan yang mendapat tax holiday yaitu PT Unilever Oleochemical dan PT Chandra Asri Petrochemical.

Untuk ke dua perusahaan tersebut, belum lama ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan payung hukum untuk pemberian tax holiday. 

Pembebasan pajak kepada PT Unilever Oleochemical, anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk. tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462 Tahun 2012.

Sementara, pembebasan pajak PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical, melalui KMK No. 463/2012.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pemerintah bisa membebaskan PPh badan selama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial.

Setelah fasilitas tax holiday ini berakhir, wajib pajak masih akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama dua tahun.
 

 
 
 
 
 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013