Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan lahannya pada Tahun Anggaran 2017.

"Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK," kata dia di Serang, Kamis (2/9).

Baca juga: KPK usut dugaan kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel

Menurut dia, tindakan KPK sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

"Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten," kata dia.

Dikabarkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Pegiat antikorupsi yang juga Direktur Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK, meskipun kasus tersebut ia laporkan ke KPK pada 20 Desember 2018.

"Saya lapor pada 20 Desember 2018, hampir tiga tahun yang lalu, saya memaklumi. Sebab dipastikan di KPK itu ada ribuan perkara yang dilaporkan banyak pihak dari berbagai pelosok negeri ini," kata dia.

Ia mengatakan KPK tentu lebih paham dalam mengambil sikap, terkait dengan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Demikian pula aliran uangnya ke pihak mana saja, rasanya tidak akan sulit," kata dia.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021