Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memfasilitasi anak jalanan yang baru dirazia untuk memperoleh bantuan sosial agar kehidupan mereka menjadi lebih baik dan tidak mengemis kembali di perempatan lampu merah itu.
 
"Semua anak jalanan hasil operasi penertiban itu sebanyak 17 orang dibawa ke rumah singgah dan dilakukan pendataan, " kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra di Lebak, Rabu terkait operasi penertiban anak jalanan yang mengemis di sekitar perempatan jalan di Rangkasbitung dan sekitarnya.

Baca juga: Pemkab Lebak bangun jalan usaha tani tekan untuk biaya produksi

Selanjutnya, kata dia, mereka diarahkan untuk memperoleh bantuan sosial melalui program pemerintah.
 
Ia menjelaskan, bantuan program sosial itu di antaranya bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan menerima sembako dan program keluarga harapan (PKH) juga program sosial lainnya.
 
Sedangkan, kata dia, jika anak jalanan itu warga luar daerah maka akan dikembalikan ke daerah asalnya.
 
"Kami berharap anak- anak jalanan yang memperoleh bantuan sosial itu nantinya, selain mereka kembali sekolah juga yang putus sekolah bisa mengembangkan usaha kecil-kecilan," katanya.
 
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Asep Didi mengatakan pihak menertibkan anak jalanan tersebut karena melanggar peraturan daerah ( Perda) tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).
 
Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Sosial setempat, mengamankan pengamen dan pengemis yang beroperasi di lampu merah dan juga di fasilitas umum lainnya.
 
"Kami hanya menertibkan saja dan langkah berikutnya ditangani oleh Dinas Sosial setempat yang menjadikan kewenanganya, " ujarnya menegaskan.
 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021