Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro meminta warga di daerah itu untuk melaporkan penyedia jasa yang memberikan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 melebihi harga batas eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Jadi kita membuka layanan aduan melalui 110 Persisi Polresta Tangerang, nantinya masyarakat bisa memberikan informasi apapun termasuk aduan masalah tarif PCR," kata Wahyu di Tangerang, Rabu.

Baca juga: Wakapolda: Banten masih rawan transit peredaran narkoba antar provinsi

Ia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan memonitoring terkait implementasi kebijakan tersebut yang akan dilaksanakan oleh jajarannya dengan bekerjasama antara Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

"Itu tentu secara penyelidikan kita akan lakukan monitoring, dan hal ini kita tidak bisa jalan sendiri tetapi harus bekerjasama dengan pihak terkait," katanya.

Ia juga meminta, kepada seluruh penyedia jasa tes PCR yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang agar dapat mematuhi kebijakan pemerintah itu, dengan cara memberikan harga yang sesuai.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan dua batas atas tarif tes PCR, seperti di wilayah Jawa-Bali batas tarif pemeriksaan itu sebesar Rp495 ribu sedangkan di luar wilayah Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, batas tertinggi tarif tes PCR yang sudah diberlakukan oleh pemerintah setempat yaitu sebesar Rp495 ribu.

"Ya, kita akan mulai memberlakukan harga tes PCR dengan kisaran Rp495.000 sesuai dengan SE Kemenkes RI," ucap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis di Tangerang, pada Kamis (19/8) lalu.

Ia menyebutkan, bahwa perubahan pada tarif tes PCR COVID-19 ini telah melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, dengan sesuai intruksi dari Kemenetrian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran (SE) nomor: KH.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021