Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar operasi cipta kondisi di masa PPKM level 3 Pandemi COVID-19 dengan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, Sabtu.

Hasil dari kegiatan cipta kondisi yang di lakukan Polres Serang Kota serta Satpol PP Kabupaten Serang dini hari tersebut, ditemukan beberapa THM dengan kondisi tutup, namun ditemukan satu THM yang masih buka.

Baca juga: Puskesmas di kota Serang jemput bola vaksinasi COVID-19 sampai tingkat RW

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagi merk dari salah satu THM yang buka tersebut.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Kegiatan operasi cipta kondisi dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi COVID-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Alhamdulillah dalam kegiatan ops Cipkon malam ini berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari satu lokasi tempat hiburan malam Bisky," katanya.

Kapolres Serang berharap kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan di masa PPKM level 3 Pandemi COVID-19 ini, dengan tetap mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi.

AKBP Hutapea, menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pengelola Tempat Hiburan Malam untuk menutup tempat usaha pada masa pandemi COVID-19.

"Kami memberikan himbau kepada pengelola THM untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan menutup tempat usahanya selama Pandemi COVID-19," kata Kapolres Serang Kota.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021