Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten melarang warganya di daerah itu menyelenggarakan perlombaan pada 17 Agustus 2021 dalam rangka memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran COVID-19.

"Untuk saat ini belum ada izin terkait penyelenggaraan lomba 17 Agustus di Kabupaten Tangerang, karena situasinya masih pandemi COVID-19," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Kamis.

Baca juga: 400 tenaga kesehatan di Kabupaten Tangerang telah terima dosis ketiga

Ia menjelaskan, larangan menggelar perlombaan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 10 Agustus 2021 tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan larangan itu juga upaya dalam menekan angka kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Tangerang yang saat ini terbilang masih tinggi, meski angka kesembuhan jauh lebih tinggi.

"Jadi saya sarankan warga agar tidak melakukan kegiatan kerumunan pada peringatan HUT RI ke-76 nanti," katanya.

Ia mengatakan ada cara lain untuk menyemarakkan semangat memeriahkan kemerdekaan selain menggelar perlombaan secara umum. Salah satunya adalah seperti menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah putih.

"Walaupun tidak ada perlombaan, tapi saya yakin semarak 17 Agustus tahun ini akan tetap meriah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa jika nantinya terdapat ada warga yang menggelar perlombaan 17-an. Maka tim Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah akan membubarkan kegiatan tersebut serta memberikan sanksi sosial kepada para pelanggarnya.

"Nanti akan ada pengawasan oleh Satgas COVID-19 RT/RW setempat, dan kalau ada yang melanggar akan diberi sanksi tegas," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021