Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap penyelundupan 441,21 gram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia via jasa pengiriman barang melalui Kota Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kiriman sabu-sabu dengan tujuan Bangkalan, Jawa Timur, tersebut bermula dari laporan kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap 4 kardus paket asal Malaysia.
Baca juga: KKP bersama BNN amankan kapal ikan, diduga terlibat jaringan peredaran narkoba
"Paket tersebut berisi pakaian bekas, perkakas rumah tangga, serta makanan ringan," katanya.
Ratusan gram sabu-sabu tersebut, kata dia, dimasukkan dalam botol bekas susu untuk menyamarkan saat diperiksa petugas.
Menurut dia, dari temuan tersebut kemudian paket tetap dikirim ke alamat penerimnya dengan pengawasan personel dari Polda Jawa Tengah yang sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Petugas meringkus dua orang penerima barang haram tersebut yang masing-masing berinisial TM (41) dan TS (37).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, narkotika tersebut dikirim oleh seorang pria bernama Mathori yang tidak lain merupakan suami TS yang saat ini berada di Malaysia.
Pengungkapan perkara ini, lanjut Lutfi, merupakan komitmen kepolisian bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kiriman sabu-sabu dengan tujuan Bangkalan, Jawa Timur, tersebut bermula dari laporan kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap 4 kardus paket asal Malaysia.
Baca juga: KKP bersama BNN amankan kapal ikan, diduga terlibat jaringan peredaran narkoba
"Paket tersebut berisi pakaian bekas, perkakas rumah tangga, serta makanan ringan," katanya.
Ratusan gram sabu-sabu tersebut, kata dia, dimasukkan dalam botol bekas susu untuk menyamarkan saat diperiksa petugas.
Menurut dia, dari temuan tersebut kemudian paket tetap dikirim ke alamat penerimnya dengan pengawasan personel dari Polda Jawa Tengah yang sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Petugas meringkus dua orang penerima barang haram tersebut yang masing-masing berinisial TM (41) dan TS (37).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, narkotika tersebut dikirim oleh seorang pria bernama Mathori yang tidak lain merupakan suami TS yang saat ini berada di Malaysia.
Pengungkapan perkara ini, lanjut Lutfi, merupakan komitmen kepolisian bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021