Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang akan menghibahkan gedung milik Pemprov Banten kepada NU dan MUI.

Menurut Budi Prajogo di Serang, Sabtu, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan hibah barang milik daerah (BMD) dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan keagamaan.

"Usulan hibah lahan dan bangunan tersebut memiliki nilai aset Rp13,8 miliar. Dengan rincian PWNU Rp8,6 miliar dan MUI Rp5,2 miliar," kata politikus PKS ini.

Baca juga: DPRD Banten apresiasi vaksinasi COVID-19 di MaxxBox Lippo Village
Baca juga: Dorong Perpindahan RKUD, Dirut Bank Banten Temui Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan

Ia mengatakan pemindahtanganan BMD dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan bangunan melalui pembentukan panitia khusus.

"Dua gedung yang dihibahkan ini memang sebelumnya telah dipinjamkan ke MUI dan NU Provinsi Banten. Artinya secara administrasi, dua bangunan tersebut nantinya menjadi sah milik MUI dan NU," kata Budi.

Budi berharap BMD yang akan dihibahkan Pemprov Banten kepada MUI ini dapat bermanfaat untuk digunakan sebagai kendaraan dakwah bagi MUI dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan ummat.

“Insya Allah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. MUI dan NU bisa berjalan lebih optimal dalam mengayomi umat," kata Budi.

Budi menjelaskan hibah tersebut layak disetujui untuk mendukung lembaga-lembaga keagamaan tersebut dalam meningkatkan pelayanan ummat.

"Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan pansus Pelepasan Aset Barang Milik Daerah. Saya berharap proses di Pansus nanti tidak memakan waktu yang lama, saya berkeyakinan teman-teman di DPRD hampir semuanya mendukung usulan Gubernur," kata dia.

Ia berharap dengan diberikannya asset BMD kepada lembaga-lembaga keagamaan itu, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja sehingga tecapai kesejahteraan masyarakat,.

Sebelumnya Gubernur Banten mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD terhadap hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Banten kepada MUI dan PWNU Provinsi Banten.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021