Polresta Barelang menahan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,232 Kg, berinisial GIP dan RA.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantar menyatakan dalam kasus itu, GIP membeli narkoba jenis sabu seberat 149 gr ke AS melalui RA dengan harga Rp40 juta.
Baca juga: Polisi Sultra ungkap peredaran sabu-sabu 5,6 kg
"Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dikendalikan oleh saudara AS. Namun sampai dengan hari ini belum berhasil kita amankan, dan masih kita lakukan upayakan pencarian terhadap saudara AS," kata dia di Batam, Kamis.
Kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Punggur. Pihaknya langsung ke lokasi, dan menahan GIP dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 149 gr.
"Kami lakukan interogasi, barang tersebut dibeli dari AS di Tanjungpinang dengan harga Rp40 juta melalui RA," ucap dia.
Aparat langsung berangkat ke Tanjungpinang dan mengamankan RA dengan barang bukti 2,083 Kg narkoba jenis sabu.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka GIP, barang haram itu akan diedarkan di Kota Batam. Sedangkan tersangka RA menyatakan akan mengedarkannya di Batam dan Tanjungpinang.
Dengan pengungkapan kasus itu, pihaknya telah menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi tiga hingga empat orang.
Selain narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu jaket putih yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua telepon genggam dan satu timbangan.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantar menyatakan dalam kasus itu, GIP membeli narkoba jenis sabu seberat 149 gr ke AS melalui RA dengan harga Rp40 juta.
Baca juga: Polisi Sultra ungkap peredaran sabu-sabu 5,6 kg
"Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dikendalikan oleh saudara AS. Namun sampai dengan hari ini belum berhasil kita amankan, dan masih kita lakukan upayakan pencarian terhadap saudara AS," kata dia di Batam, Kamis.
Kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Punggur. Pihaknya langsung ke lokasi, dan menahan GIP dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 149 gr.
"Kami lakukan interogasi, barang tersebut dibeli dari AS di Tanjungpinang dengan harga Rp40 juta melalui RA," ucap dia.
Aparat langsung berangkat ke Tanjungpinang dan mengamankan RA dengan barang bukti 2,083 Kg narkoba jenis sabu.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka GIP, barang haram itu akan diedarkan di Kota Batam. Sedangkan tersangka RA menyatakan akan mengedarkannya di Batam dan Tanjungpinang.
Dengan pengungkapan kasus itu, pihaknya telah menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi tiga hingga empat orang.
Selain narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu jaket putih yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua telepon genggam dan satu timbangan.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021