Polda Metro Jaya akan memintai keterangan dari beberapa saksi ahli dalam kasus dugaan pengancaman oleh musisi I Gede Aristina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Rencana minggu ini kami akan memeriksa saksi ahli lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Baca juga: penabuh drum SID, Jerinx tak perlu jalani pidana denda 1 bulan kurungan
Yusri kemudian menambahkan saksi ahli yang akan dimintai keterangan antara lain saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi (IT).
Pemeriksaan saksi-saksi ahli tersebut dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Karena kita sudah memeriksa saksi pelapor dan terlapor dan sudah naik penyidikan, sehingga perlu memeriksa saksi ahli," tambahnya.
Jerinx dan istrinya, Nora Alenxandra, telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polda Bali pada Rabu (28/7), sedangkan Adam Deni selalu pelapor telah diperiksa pada awal Juni.
Polisi juga menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti. Ponsel Nora turut disita karena dugaan pengancaman terhadap Deni diduga dilakukan menggunakan ponsel Nora.
Kasus pengancaman oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara Polda Metro Jaya.
Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7). Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Rencana minggu ini kami akan memeriksa saksi ahli lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Baca juga: penabuh drum SID, Jerinx tak perlu jalani pidana denda 1 bulan kurungan
Yusri kemudian menambahkan saksi ahli yang akan dimintai keterangan antara lain saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi (IT).
Pemeriksaan saksi-saksi ahli tersebut dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Karena kita sudah memeriksa saksi pelapor dan terlapor dan sudah naik penyidikan, sehingga perlu memeriksa saksi ahli," tambahnya.
Jerinx dan istrinya, Nora Alenxandra, telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polda Bali pada Rabu (28/7), sedangkan Adam Deni selalu pelapor telah diperiksa pada awal Juni.
Polisi juga menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti. Ponsel Nora turut disita karena dugaan pengancaman terhadap Deni diduga dilakukan menggunakan ponsel Nora.
Kasus pengancaman oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara Polda Metro Jaya.
Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7). Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021