Serang (ANTARABanten) - Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten menjanjikan perbaikan jalan nasional Cilegon-Anyer selesai sekitar Februari 2013.
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi di Serang, Kamis, mengatakan, proyek perbaikan jalan Ciwandan-Anyer saat ini sedang proses pelaksanaan oleh pelaksana pemenang tender. Namun pelaksana perbaikan jalan tersebut mengalami perubahan, karena semula perbaikan tersebut akan diaspal, tetapi sebagian berubah menjadi dibeton.
"Panjangnya tambahan pekerjaan itu sekitar 5 kilometer. Bertambahnya volume pekerjaan betonisasi ini menyebabkan waktu pekerjaannya itu ditambah, yakni sampai Februari 2013," kata Sutadi.
Sutadi mengatakan, perubahan pekerjaan aspal ke beton sepanjang 5 kilometer dilakukan karena banyak permintaan dari pengusaha hotel dan restoran di Anyer yang menginginkan agar jalan Ciwandan-Anyer dibeton supaya lebih kuat.
"Karena ada permintaan itu, maka kami sarankan untuk dibeton saja. Dengan adanya penambahan beton memerlukan waktu tambahan," katanya.
Menurutnya, perbaikan jalan nasional itu tetap dilaksanakan perusahaan BUMN PT Istaka Karya namun dibantu dengan PT Waskita Karya yang juga perusahaan BUMN. Meskipun ada penambahan volume pekerjaan, tetapi nilai kontraknya masih sama dengan sebelumnya sekitar Rp58 miliar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Rano Karno berjanji perbaikan jalan Ciwandan-Anyer akan diselesaikan pada 2012 sesuai janji Wakil Presiden Boediono saat berkunjung ke lokasi tersebut awal 2012 lalu.
Rano mengatakan, Pemprov Banten melalui DBMTR terus berupaya meminta pihak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satker di daerah Banten, agar segera menyelesaikan perbaikan jalan akses industri dan pariwisata tersebut.
Selama permasalahan tersebut banyak dikeluhkan warga dan juga pengguna jalan raya akibat kondisi jalan yang rusak dan menghambat aktivitas lalu-lintas di sepanjang jalan tersebut.
"Beberapa bulan lalu, Pak Wapres saat kunjungan ke Cilegon sudah berjanji bahwa perbaikan jalan itu harus selesai 2012," kata Rano.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalan nasional dan menjadi kewenangan pusat, maka penyelesaiannya oleh pusat, provinsi hanya melakukan kordinasi melalui Satuan Kerja (Satker) Kemen PU yang ada di Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012