Serang (ANTARABanten) - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten, Komari, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU No 14 Tahun 2008, dalam kasus pidana sengketa keterbukaan informasi publik (KIP) antara Muhammad Hs dan Pemprov Banten.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko di Serang, Kamis mengatakan Komari ditetapkan sebagai tersangka setelah pertama kali di panggil penyidik untuk dimintai klarifikasi.

Menurut dia Komari pertama kali diperiksa untuk dimintai klarifikasi, setelah itu ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan dua kali dan pihaknya akan kembali memanggil Komari untuk pengembangan dan pendalaman.

"Pak Komari akan kami panggil lagi," kata Purwo.

Purwo mengatakan Komari yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten, dijerat dan diancam pasal 52 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam pasal 52 UU KI tersebut, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.

Selain itu, kata Purwo, pihaknya juga akan memanggil Sekretaris Daerah Banten Muhadi, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.   

Polda Banten juga sebelumnya sudah meminta keterangan empat saksi, diantaranya Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Yhannu Setiawan dan pelapor, Muhammad Hs.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten Komari saat dikonfirmasi mengatakan, ia belum mengetahui jika dirinya sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Banten terkait sengketa informasi tersebut.

"Saya belum memperoleh informasi resmi dari Polda. Saya belum tahu, coba nanti saya tanyakan dulu," kata Komari.

Perkara pidana sengketa informasi tersebut bermula ketika Muhammad Hs melaporkan ketidakpatuhan Pemprov Banten terhadap Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, putusan sidang ajudikasi 17 Januari 2012, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyatakan menerima sebagian permohonan informasi, yang pada pokoknya Pemprov Banten diperintahkan untuk memberikan laporan lengkap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada Tahun 2011, baik yang sudah selesai dilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yang akan segera dilaksanakan.

Menurut Majelis Komisioner, informasi tersebut merupakan informasi yang bersifat terbuka. Pada rangkaian putusannya, Majelis Komisioner juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang telah diputuskan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak salinan putusan tersebut diterima oleh termohon serta menetapkan biaya atas penggandaan.

Pengiriman salinan dokumeninformasi publik dibebankan kepada pemohon.

Namun, pihak Pemprov hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga memberikan sehingga oleh pemohon Muhamad Hs dilaporkan ke Polda Banten, dengan terlapor Kabiro Humas dan Sekda Banten.  

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012