Tangerang, (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menargetkan pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp4,7 miliar.

"Untuk pendapatan pajak reklame tahun 2012, ditargetkan sebesar 4,7 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi di Tangerang, Kamis.

Meski diakuinya bila hingga saat ini Peraturan Daerah mengenai retribusi pajak belum disyahkan oleh DPRD.

Walaupun demikian, dengan adanya Peraturan Wali kota (Perwal) 78 tentang nilai sewa reklame, target pendapatan bisa diperoleh.

Dikatakan Uus berdasarkan Perwal pajak reklame besaran tarif adalah sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. Sedangkan, untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25 persen.

Namun, bagi reklame yang pemasangannya dilakukan di dalam ruangan atau gedung, maka nilai sewanya akan dikurangi sebesar 25 persen.

"Kita berupaya dan optimis bila target pendapatan dapat diperoleh karena semua pengusaha telah mengetahuinya," katanya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Bambang P Rachmadi mengapresiasi target pendapatan pajak reklame karena Tangsel merupakan wilayah komersil.

Tetapi, DPRD mendorong untuk terbentuknya wadah bagi para pelaku usaha di bidang media promosi yakni Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (Amli). Karena, dengan adanya Amli maka akan diketahui aturan secara jelas mengenai sosialisasi.

Selain itu, DPRD juga meminta agar pemasangan reklame ditata secara rapi sehingga tidak terkesan kumuh.

"Jangan karena untuk mendapat pendapatan, lalu tata letak reklame sembarangan. Hal ini pun harus diperhatikan," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012