Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten memutarbalikkan kendaraan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) darurat guna mencegah penyebaran COVID-19.
 
"Kami sejak tiga hari terakhir penerapan PPKM darurat terhitung 3-6 Juli 2021 tercatat 737 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Lebak diputarbalikkan," kata Kapolres Lebak Teddy Rayendra di Lebak, Selasa.

Baca juga: Pedagang jamu di Lebak raup keuntungan Rp200 ribu/hari
 
Pemutarbalikkan kendaraan tersebut dari luar daerah Kabupaten Lebak melalui posko penyekatan di perbatasan Sukabumi, Tangerang, Bogor, Pandeglang dan Serang.
 
Mereka petugas bekerja keras untuk memutarbalikkan kendaraan selama penerapan PPKM darurat.
 
Dari 737 kendaraan yang diputarbalikkan itu terdiri 550 roda dua dan 187 roda empat.
 
"Semua kendaraan yang diputarbalikkan itu, karena mereka tidak dilengkapi sertifikasi vaksin dosis pertama," katanya.
 
Ia mengatakan, kendaraan dari luar daerah boleh masuk ke wilayah Kabupaten Lebak selama mereka melengkapi persyaratan di antaranya dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksin karena aturan selama PPKM darurat.
 
Penerapan PPKM darurat di Kabupaten Lebak masuk tujuh kota dan kabupaten di Provinsi Banten karena berstatus zona merah.
 
"Kami minta petugas di posko penyekatan ketat sampai 20 Juli guna mencegah penyebaran virus corona," katanya.
 
Sementara itu, Aryadi, pengemudi roda empat terpaksa kembali ke Bogor setelah tidak bisa membuktikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
 
"Kami rencana mau ke Warunggunung, namun diputarbalikkan oleh petugas," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021