Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerbitkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 mencapai 997.269 jiwa yang terdiri atas laki-laki 508.384 jiwa dan perempuan 488.885 jiwa.
 
"Kami setiap tahun menerbitkan hasil PDPB itu, " kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Nikmatullah di Lebak, Selasa.

Baca juga: Pedagang keliling di Kabupaten Lebak luluskan anak jadi sarjana
 
Penerbitan hasil PDPB itu dilakukan setiap tahun sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
 
Bahkan, katanya, KPU Kabupaten Lebak melaksanakan PDPB dengan melakukan rekapitulasi berkala setiap akhir bulan.
 
Penerbitan PDPB, katanya, bertujuan untuk memudahkan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Pelaksanaan PDPB meliputi pemilih baru dan pemilih perbaikan identitas (elemen data pemilih).
 
Selain itu, termasuk pemilih tidak masuk syarat (TMS) di antaranya meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut, dan Bukan Penduduk.
 
"Kami juga menerima laporan dari masyarakat jika ada warganya yang meninggal maupun pindah domisili, " katanya.
 
Menurut dia, penerbitan PDPB untuk mensinkronkan data yang dimiliki berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Agama, TNI, Polri, Disdukcapil, BPS, dan masyarakat.
 
Lembaga tersebut, katanya, menggelar rapat bersama untuk menentukan jumlah hasil verifikasi PDPB. Apabila verifikasi data sudah sinkron dan cocok maka diterbitkan hasil PDPB 2021.
 
"Kami minta partisipasi masyarakat untuk melaporkan warganya jika sudah masuk peserta pemilih baru untuk dijadikan masukan PDPB, "katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021