Ketua No Tobacco Community (NOTC) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Bambang Priyono mengatakan tingkat kepatuhan total di tujuh kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan adalah 20,7%, ini dapat terlihat capaian kepatuhan tertinggi berada di jenis kawasan fasilitas kesehatan (50%) dan tempat proses belajar mengajar (41,3%). Sedangkan capaian kepatuhan terendah adalah angkutan umum (0%).
“Tidak adanya tanda larangan merokok” di KTR diduga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan KTR di Kota Tangerang Selatan, yang ditentukan dari 8 indikator dimana jika salah satu indikator tidak terpenuhi maka dinyatakan kawasan tersebut tidak patuh KTR", kata Bambang Priyono dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/6).
Baca juga: Wali Kota Tangsel akui target pendapatan IMB tak tercapai
Selain itu, menurut Bambang kondisi pandemi COVID-19, merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan implementasi dan penegakan Perda KTR di Kota Tangerang Selatan. Mengingat konsumsi rokok dapat memicu penyakit serius dan berbahaya bagi siapa saja yang menghirup asapnya. Terlebih Penyakit yang ditimbulkan adalah Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti jantung, seputar pernafasan dan paru-paru dan lainnya yang dapat memperburuk gejala COVID-19 dan menurunkan imunitas tubuh.
"Pada Februari 2021 kami LSM No Tobacco Community (NOTC) melakukan studi kepatuhan Perda
KTR di Kota Tangerang Selatan dengan tujuan untuk melihat kepatuhan para pengelola Gedung dan instansi terhadap Perda KTR. Survey ini ini dilaksanakan pada tujuh kawasan KTR di Kota Tangerang Selatan", kata Bambang.
Ia menjelaskan, tujuh kawasan tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan terakhir angkutan umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
“Tidak adanya tanda larangan merokok” di KTR diduga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan KTR di Kota Tangerang Selatan, yang ditentukan dari 8 indikator dimana jika salah satu indikator tidak terpenuhi maka dinyatakan kawasan tersebut tidak patuh KTR", kata Bambang Priyono dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/6).
Baca juga: Wali Kota Tangsel akui target pendapatan IMB tak tercapai
Selain itu, menurut Bambang kondisi pandemi COVID-19, merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan implementasi dan penegakan Perda KTR di Kota Tangerang Selatan. Mengingat konsumsi rokok dapat memicu penyakit serius dan berbahaya bagi siapa saja yang menghirup asapnya. Terlebih Penyakit yang ditimbulkan adalah Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti jantung, seputar pernafasan dan paru-paru dan lainnya yang dapat memperburuk gejala COVID-19 dan menurunkan imunitas tubuh.
"Pada Februari 2021 kami LSM No Tobacco Community (NOTC) melakukan studi kepatuhan Perda
KTR di Kota Tangerang Selatan dengan tujuan untuk melihat kepatuhan para pengelola Gedung dan instansi terhadap Perda KTR. Survey ini ini dilaksanakan pada tujuh kawasan KTR di Kota Tangerang Selatan", kata Bambang.
Ia menjelaskan, tujuh kawasan tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan terakhir angkutan umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021