Pemerintah Kota Tangerang Banten memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha seperti pusat belanja, warung makan, kafe, restoran, pasar modern hingga swalayan yakni harus tutup lebih awal pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam.

“Melalui keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang membatasi kegiatan ekonomi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00 WIB. Namun masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan persnya di Puspemkot Tangerang bersama Forkopimda.

Baca juga: Pemkot Tangerang gandeng TNI/Polri vaksinasi di zona merah, terget 15.000 sehari

Ia mengatakan keputusan ini diambil hasil komunikasi bersama pimpinan daerah melihat perkembangan kasus COVID-19 di Kota Tangerang selama 10 hari terakhir yang alami lonjakan.

Oleh karena itu untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat diambil keputusan berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Harapannya kasus yang ada menurun dan penyebaran dapat ditekan.

Pembatasan kegiatan masyarakat juga berlaku untuk pesta seperti khitanan maupun pernikahan dengan tidak memperbolehkan makan di tempat atau menggunakan prasmanan.

Dirinya berharap aturan ini dapat dilaksanakan semua pihak demi menekan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu pengawasan akan dilakukan oleh aparat ditingkat Kecamatan/Kelurahan dengan mensosialisasikan aturan yang ada.

Aturan tegas pun akan diberikan kepada pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan karena demi keselamatan dan kesehatan semua pihak. "Tindak pihak yang melanggar aturan demi kebaikan kita semua," ujarnya.

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021