Serang (ANTARABanten) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sejumlah agenda sidang selama sepekan terakhir karena seluruh hakim ad hoc mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA).


Humas PN Serang Agoeng Rahardjo, di Serang, Selasa, membenarkan bahwa sidang korupsi selama sepekan ke depan akan ditunda.

"Hakim ad hoc sedang mengikuti diklat di Mega Mendung, makanya semua agenda sidang korupsi ditunda terhitung Senin (14/11). Persidangan akan mulai 21 November," kata Agoeng.

Agoeng juga menyebutkan, diklat yang diikuti para hakim ad hoc tersebut bertujuan untuk memberikan pendalaman materi persidangan dan penyatuan visi dan misi.

Keempat hakim ad hoc yang mengikuti diklat itu, kata Agoeng, yakni Sigit Herman Binaji, M Naspudin, Paris Erward Nadeak, dan Donny Suwardi.

Mengenai keterkaitan diklat dengan  wacana pembubaran pengadilan tipikor di daerah karena banyaknya vonis bebas, Agoeng enggan memberikan komentar.

"Saya tidak mau berspekulasi apakah ini terkait dengan wacana itu, diklat ini memang baru pertama diadakan sejak pengadilan tipikor ada, mungkin untuk penyegaran saja," katanya.

Agoeng juga menjelaskan, hakim ad hoc di PN Serang masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah perkara korupsi yang disidangkan yang mencapai  28 perkara.

"Di sini hanya ada empat hakim ad hoc. Memang tidak ada standar jumlah hakim di pengadilan, tapi kalau dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani saat ini, kita kekurangan," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011