Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, membubarkan atraksi balap liar yang dilakukan oleh para pemuda di sekitar Bendungan Jegu atau Bendungan Wlingi Raya, Kabupaten Blitar, karena meresahkan warga.
"Kami amankan balap liar oleh beberapa pemuda di Bendungan Jegu, perbatasan Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Talun. Kami amankan kurang lebih 90 kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Blitar AKP I Putu Angga setelah razia balap liar di Blitar, Minggu malam.
Baca juga: Polisi amankan 20 pelaku tawuran di depan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Selain mengamankan kendaraan yang ada di area balap liar tersebut, polisi juga membawa serta kurang lebih 100 orang yang mayoritas masih pemuda. Mereka saat pengamanan yang dilakukan polisi, berada di area bendungan ikut serta maupun menonton.
Seluruh yang diamankan oleh polisi tersebut dibawa langsung ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka didata satu per satu termasuk identitas pribadi, kelengkapan surat-surat kendaraan dan spesifikasi kendaraan.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat secara lengkap ataupun spesifikasi kendaraan melanggar aturan, polisi akan langsung memberikan surat tilang pada yang bersangkutan.
"Kami lakukan penilangan dan menghubungi keluarga yang bersangkutan untuk penjemputan. Kami buatkan juga surat pernyataan agar tidak mengulang lagi," kata dia.
Ia sangat berharap warga untuk tidak melakukan atraksi balap liar. Selain mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, atraksi itu juga berbahaya. Terlebih lagi, dilakukan di sekitar bendungan.
Untuk itu, ia berharap masyarakat akan semakin sadar untuk tertib berlalu lintas, dengan selalu mengenakan alat pelindung berkendara secara lengkap seperti helm, membawa surat motor, hingga tidak mengubah spesifikasi kendaraan.
Sementara itu, kendaraan yang disita itu juga hingga kini masih diamankan polisi. Nantinya kendaraan akan dilihat spesifikasinya. Masyarakat bisa mengambil kendaraan setelah sidang perkara pelanggaran lalu lintas tersebut dan mengubah spesifikasi kendaraan seperti sedia kala.
Untuk razia ini, lanjut juga juga akan rutin dilakukan dengan tidak hanya di lokasi bendungan tersebut. Razia akan dilakukan secara mendadak, sehingga masyarakat bisa dipastikan untuk kepatuhannya dalam berkendara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kami amankan balap liar oleh beberapa pemuda di Bendungan Jegu, perbatasan Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Talun. Kami amankan kurang lebih 90 kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Blitar AKP I Putu Angga setelah razia balap liar di Blitar, Minggu malam.
Baca juga: Polisi amankan 20 pelaku tawuran di depan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Selain mengamankan kendaraan yang ada di area balap liar tersebut, polisi juga membawa serta kurang lebih 100 orang yang mayoritas masih pemuda. Mereka saat pengamanan yang dilakukan polisi, berada di area bendungan ikut serta maupun menonton.
Seluruh yang diamankan oleh polisi tersebut dibawa langsung ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka didata satu per satu termasuk identitas pribadi, kelengkapan surat-surat kendaraan dan spesifikasi kendaraan.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat secara lengkap ataupun spesifikasi kendaraan melanggar aturan, polisi akan langsung memberikan surat tilang pada yang bersangkutan.
"Kami lakukan penilangan dan menghubungi keluarga yang bersangkutan untuk penjemputan. Kami buatkan juga surat pernyataan agar tidak mengulang lagi," kata dia.
Ia sangat berharap warga untuk tidak melakukan atraksi balap liar. Selain mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, atraksi itu juga berbahaya. Terlebih lagi, dilakukan di sekitar bendungan.
Untuk itu, ia berharap masyarakat akan semakin sadar untuk tertib berlalu lintas, dengan selalu mengenakan alat pelindung berkendara secara lengkap seperti helm, membawa surat motor, hingga tidak mengubah spesifikasi kendaraan.
Sementara itu, kendaraan yang disita itu juga hingga kini masih diamankan polisi. Nantinya kendaraan akan dilihat spesifikasinya. Masyarakat bisa mengambil kendaraan setelah sidang perkara pelanggaran lalu lintas tersebut dan mengubah spesifikasi kendaraan seperti sedia kala.
Untuk razia ini, lanjut juga juga akan rutin dilakukan dengan tidak hanya di lokasi bendungan tersebut. Razia akan dilakukan secara mendadak, sehingga masyarakat bisa dipastikan untuk kepatuhannya dalam berkendara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021