Pemerintah Kota Serang, Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang 2020 dalam rapat paripuran DPRD setempat.

"Penggunaan anggaran Kota Serang tahun 2020 mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK Perwakilan Banten, dan hari ini kita sampaikan laporannya ke anggota DPRD," kata Wali Kota Serang Syafruddin dalam rapat paripuran DPRD Kota Serang, Kamis.

Baca juga: Kemenkominfo segera bangun Tower BTS di Pulau Tunda

Menurut dia, berdasarkan aturan setelah dilakukan oleh BPK maka dalam jangka waktu 60 hari harus di-perdakan.

Sedangkan pada temuan BPK, pihaknya juga sudah menindaklanjuti, baik dari administrasi, fisik maupun material.

"Pada temuan BPK juga kita sudah tindak lanjuti, itu diberikan waktu sejak diserahkannya laporan BPK 60 hari, mudah-mudahan 60 hari itu sudah selesai semua," katanya.

Selain itu, Wali Kota Serang juga menyampaikan gambaran umum laporan keuangan Pemerintah Kota Serang untuk tahun anggaran 2020 dibagi menjadi tujuh pokok pembahasan, diantaranya  pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa), aset daerah, kewajiban daerah dan ekuitas daerah.


 

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021